Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK: Kasus Bansos Kemensos Rugikan Negara Ratusan Miliar!

Kerugian negara akibat dugaan korupsi beras bantuan sosial alias bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2020-2021 mencapai ratusan miliar.
Tampilan aplikasi Cek Bansos untuk mengecek penerima BLT BBM Rp600.000/Bisnis-Feni Freycinetia Fitriani
Tampilan aplikasi Cek Bansos untuk mengecek penerima BLT BBM Rp600.000/Bisnis-Feni Freycinetia Fitriani

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi beras bantuan sosial alias bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2020-2021 mencapai ratusan miliar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa ada unsur kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut, dan nantinya akan didalami lebih lanjut melalui koordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta accounting forensic internal KPK.

"Untuk sementara sejauh ini kerugian keuangan negara diperkirakan ratusan miliar terkait dengan perkara ini," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/3/2023).

Ali lalu menjelaskan bahwa perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan itu memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun demikian, saat ini KPK belum membeberkan nama-nama yang ditetapkan sebagai pihak tersangka dalam perkara tersebut.

Pada perkembangan lain, KPK telah mengajukan enam orang kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), untuk dicegah bepergian ke luar negeri. Salah satunya dikonfirmasi yakni mantan Direktur Utama PT Transjakarta (Perseroda) M Kuncoro Wibowo.

Pengajuan cegah tersebut untuk enam bulan ke depan dari Februari 2023 hingga Juli 2023, dan dapat diperpanjang sesuai dengan keperluan. Hal tersebut dilakukan agar pihak-pihak yang dicekal bisa memenuhi panggilan tim penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

"Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 6 orang yang diduga terkait dengan perkara ini," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (16/3/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper