Bisnis.com, JAKARTA - Duta Besar (Dubes) Ukraina untuk Indonesia Vasyl Hamianin mengaku tidak masalah warganya dideportasi bila memang melanggar aturan negara.
Menurutnya hal tersebut tidak menjadi suatu masalah besar, sebab setiap negara memiliki aturannya dan pendatang wajib untuk mematuhinya.
"Saya tidak masalah bila warga Ukraina (yang bermasalah) harus deportasi, tapi jika hanya beberapa orang yang bermasalah namun Visa on Arrival (VoA) untuk pelancong Ukraina dicabut sebagai hukuman secara merata rasanya tidak adil," tutur Vasyl Hamianin dalam konferensi pers secara online, dikutip Rabu (15/3/2023).
Seperti diketahui, Gubernur Bali I Wayan mengusulkan segera mencabut VoA untuk pelancong Ukraina ke Pulau Dewata. Gagasan tersebut diajukan lantaran menganggap warga Ukraina di Bali melakukan tindak kejahatan.
Vasyl menjelaskan usulan Gubernur Bali sama sekali tidak berdasar sebab berdasarkan statistik dari pemerintah Indonesia, jumlah warga negara Ukraina yang dituduh melakukan tindak kejahatan relatif sedikit.
"Berdasarkan data sejak 2019-2023 hanya ada delapan warga Ukraina yang dideportasi dari Indonesia, sedangkan yang masuk penjara ada lima, jumlah ini hitungan jari dan seharusnya bukan menjadi tindak kejahatan yang serius," lanjutnya.
Baca Juga
Adapun, Dubes menjelaskan warga Ukraina memiliki alasan yang kuat mengapa meninggalkan negaranya untuk sementara waktu.
"Saya sempat berbicara dengan warga Ukraina di Bali, mereka mengaku ingin segera kembali ke Ukraina namun karena situasi tidak memungkinkan yang disebabkan invasi Rusia, mereka memiliki tinggal di Indonesia dan kembali ketika semua terkendali," tuturnya.
Vasyl menegaskan jika warga Ukraina melanggar aturan atau melakukan tindak kejahatan sudah sepantasnya individu tersebut di hukum. Namun, tidak dengan satu orang yang melakukan masalah langsung berdampak ke satu warga negara.