Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian BUMN melalui Staf Khusus III Menteri Erick Thohir, Arya Sinulingga menanggapi banyaknya BUMN yang terkena gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Dia menegaskan Kementerian BUMN bakal menyerahkan kepada proses persidangan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami serahkan ke mereka saja, proses, yang pasti kita tahu juga, kami juga tahu mana yang masih sanggup [bertahan] mana yang tidak, kita bubarkan," terangnya di sela Ngopi BUMN, Rabu (15/3/2023).
Menurutnya, jika para perusahaan pelat merah tersebut masih sanggup menghadapi gugatan, yang dibutuhkan hanya kelonggaran-kelonggarsn di bidang pembayaran kewajibannya. Arya mencontohkan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), memiliki aset yang lebih besar dari utang. Dengan demikian, menurutnya, Waskita tidak perlu khawatir.
Adapun, sejumlah BUMN yang lanjutnya bakal dipailitkan melalui PKPU sudah pernah disampaikan Kementerian BUMN. Setidaknya terdapat 6 BUMN yang bakal dipailitkan, yakni PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Kraft Aceh, PT Merpati Airlines (Persero), PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN, PT Istaka Karya, dan PT Industri Sandang Nusantara.
Dalam gugatan terbaru, terdapat tiga BUMN dan anak usahanya yang mendapatkan permohonan PKPU dari para mitra bisnisnya. Adapun, sejumlah BUMN tersebut di antaranya PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), PT Amartha Karya (Persero) dan PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI).
Baca Juga
WSKT memperoleh gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari CV Bandar Agung Abadi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan PKPU terhadap emiten berkode WSKT itu telah terdaftar pada Senin (2/1/2023) kemarin. Berdasarkan data yang dirangkum dari beberapa sumber, Bandar Agung Abadi adalah perusahaan kontraktor yang berlokasi di Tulang Bawang, Lampung.
Adapun dalam petitumnya, pihak menggugat meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh permohonannya.
Pertama, mengabulkan permohonan PKPU terhadap Waskita Karya. Sementara itu, GMFI bengkel pesawat milik PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) didesak untuk melakukan restrukturisasi utang oleh PT Tigo Agra Gemilang.
Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Selasa (14/3/2023), PT Tigo Agra Gemilang mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sejak 10 Maret 2023 melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Kuasa hukum pemohon M. Fikri Alfarizi menulis petitum untuk mengabulkan permohonan PKPU terhadap GMF AeroAsia sebagai termohon. Pemohon juga meminta agar GMFI ditetapkan dalam status PKPU sementara yang berlaku paling lama 45 hari terhitung sejak putusan dibacakan. Selain itu, mengusulkan Tim Pengurus yang terdiri dari Mulyadi, Ibrahim Yunaz, Suwandi, dan Asri.
Adapun, perkara tersebut terdaftar dengan No. 86/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang pertama ditetapkan pada 21 Maret 2023.