Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri BUMN Erick Thohir banyak digadang-gadang bakal maju dalam kontestasi Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.
Nama Erick sering kali muncul di survei berbagai lembaga, dan santer diisukan menarik perhatian sejumlah partai politik. Erick juga sempat disebut dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PAN di Semarang beberapa waktu lalu.
Kendati demikian, Erick sampai dengan saat ini belum mengutarakan langsung niatnya untuk maju dalam Pilpres 2024. Dia masih menepis maupun menghindari berbagai pertanyaan yang menyangkutkan dirinya dalam bursa pemilihan calon presiden atau wakil presiden.
Termasuk mengenai kesiapan atau kesediaan dalam mendeklarasikan kepatuhan pajak. "Semua pejabat deklarasi pajak mereka. Saya tidak bilang siap [atau tidak siap], yang pasti sampai dengan hari ini Pak Erick setahu saya belum ada arah ke sana [maju Pilpres]," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di kantor Kementerian BUMN, Rabu (15/3/2023).
Untuk diketahui, deklarasi kepatuhan pajak merupakan hal yang biasa. Laporan kepatuhan pajak menjadi salah satu tanda kepatuhan pejabat dalam berkontribusi kepada negara.
Di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mensyaratkan kepatuhan bayar pajak bagi calon presiden dan calon wakil presiden. Hal tersebut tertuang dalam pasal 227 huruf g Undang-undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga
Pasal tersebut berbunyi, "Pendaftaran bakal Pasangan Calon [presiden dan wakil presiden] sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut: [...] g. fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT)."
Aturan mengenai deklarasi kepatuhan pajak juga diatur dalam pasal 9 ayat (1) huruf m Peraturan KPU No. 22/2018. Melalui aturan tersebut, para calon peserta pemilihan presiden diharuskan sudah membayar pajak setidaknya dalam lima tahun terakhir saat dia mendaftarkan diri.
"Syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: [...] m. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi."
Adapun untuk pelaporan pajak tahunan, Arya menyebut Erick selalu patuh untuk melaporkan potongan pajak penghasilannya. "Kalau kepatuhan pajak setiap tahun wajar dan standar. Wajib lah itu," lanjut Arya Sinulingga.
Paradise Papers
Sebelumnya, nama Erick Thohir sempat terseret dalam skandal kasus Panama Papers dan Paradise Papers. Berdasarkan pangkalan data Offshore Leaks dari International Consortium of Investigative Journalists, Ketua Umum PSSI itu tercatat terafiliasi dengan entitas perusahaan asing. Misalnya, Vezelay International Corporation.
Erick disebut merupakan Direktur dan pemegang saham dari perusahaan yang beryurisdiksi di British Virgin Islands itu, dari 2008. Sayangnya Arya Sinulingga enggan menjelaskan mengenai perkembangan entitas usaha di negeri suaka pajak tersebut.
Adapun saat sudah menjadi pejabat negara, Erick wajib melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Mantan Presiden Klub Inter Milan itu tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp2,3 triliun. Total harta kekayaannya sudah dikurangi dengan utang Rp165 miliar.
Harta Erick itu di antaranya terdiri dari 34 tanah dan bangunan di Depok, Bekasi, Bogor, Badung, Pasuruan, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Tangerang, dan Manggarai Barat, dengan nilai Rp364 miliar.
Kemudian, alat transportasi dan mesin yang meliputi dua mobil Mercedez Bens dan satu motor Honda dengan nilai Rp1,8 miliar, harta bergerak Rp27 miliar, kas dan setara kas Rp209 miliar, serta harta lainnya Rp159 miliar.
Lalu, sumber harta kekayaan terbesar Erick tercatat dari surat berharga yakni Rp1,7 triliun.