Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Setuju KPU Buat Aturan Capres Wajib Buka-bukaan Soal Pajak

DPR sepakat jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan agar calon presiden (capres) buka-bukaan ke publik soal kepatuhan pembayaran pajak.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Jakarta, Senin (23/1/2023)./Antara
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Jakarta, Senin (23/1/2023)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung sepakat jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan agar calon presiden (capres) buka-bukaan ke publik soal kepatuhan pembayaran pajak.

Doli mengatakan, dia tak akan masalah jika KPU nantinya persyaratan keterbukaan pajak untuk capres yang ingin mendaftar jadi peserta Pilpres 2024. Aturan itu sendiri nantinya akan dimuat dalam Peraturan KPU (PKPU).

"[Jika] nanti kemudian dimasukkan dalam satu syarat [kewajiban keterbukaan pembayaran pajak capres] ya saya kira enggak ada masalah. Nanti kita lihat PKPU. Kan KPU tuh yang buat kriteria-kriteria itu," jelas Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).

Dia mengatakan bagaimana pun, bayar pajak merupakan suatu kewajiban bagi warga negara. Apalagi, lanjutnya, para calon pemimpin dan wakil rakyat.

"Ya itu kan kewajiban. Bayar pajak itu kan wajib," ujar legislator dari Partai Golkar itu.

Meski begitu, Doli mengatakan selama ini pejabat publik juga wajib mengisi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Dia pun merasa, jika para pejabat publik tak bayar pasti akan ketahuan.

"Kalau enggak dimasukkan dalam syarat, kalau kita enggak bayar, pajak pasti diteriakin, diumumkan ke mana-mana," ungkap Doli.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memang sudah mendorong agar capres, calon wakil presiden (cawapres), dan calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024 buka-bukaan terkait pembayaran pajak.

Bahkan, lanjutnya, KPU sebagai penyelenggara pemilu dapat bekerja sama dengan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk memastikan kepatuhan pembayaran pajak para peserta Pemilu 2024.

“Pemerintah tentunya mengimbau calon bagi kepala daerah nasional dan legislatif patuh terhadap kewajiban pajak. Nantinya bisa dibuat transparan, nanti Ditjen Pajak Kemenkeu bisa sampaikan siapa yang sudah melapor, siapa yang belum sehingga bisa memacu gelombang pembayaran pajak. Karena Pemerintah punya etiket agar kepatuhan pajak berjalan seefektif mungkin,” ujar Tito di St. Regis Hotel, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).

Kepatuhan Pajak Capres 2024

KPU sendiri memang mensyaratkan kepatuhan bayar pajak bagi capres dan cawapres di Pilpres 2024.

Meski begitu, aturan itu hanya memerintahkan bakal capres dan cawapres yang mendaftar diri ke KPU untuk menyertakan bukti pembayaran pajak lima tahunnya terakhir. Meski begitu, tak ada kewajiban pembukaan pembayaran pajak mereka ke publik.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan aturan wajib pajak capres-cawapres sudah diatur dalam UU No. 7/2017 (UU Pemilu), tepatnya dalam Pasal 227 huruf g.

Aturan teknis pencalonan capres-cawapres juga memperjelas persyaratan wajib pajak itu, yaitu dalam Pasal 9 ayat (1) huruf m Peraturan KPU (PKPU) No. 22/2018.

“Pasal 227 huruf g UUD 7/2017 junto Pasal 9 ayat (1) huruf m PKPU 22/2018,” jelas Idham saat dihubungi Bisnis, dikutip Minggu (12/3/2023).

Pasal 227 huruf UU Pemilu berbunyi:

Pendaftaran bakal Pasangan Calon [presiden dan wakil presiden] sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut: [...] g. fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT).

Sedangkan Pasal 9 ayat (1) huruf m Peraturan KPU (PKPU) No. 22/2018 mengharuskan capres-cawapres sudah membayar pajak setidaknya dalam lima tahun terakhir saat dia mendaftarkan diri. Berikut bunyinya:

Syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: [...] m. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.

Nantinya, KPU akan melakukan verifikasi dokumen kewajiban pembayaran pajak capres-cawapres itu. KPU juga dapat melakukan klarifikasi ke instansi lain yang berwenang. Aturan verifikasi ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) hingga (3) PKPU No. 22/2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper