Bisnis.com, JAKARTA - Bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan siap mendeklarasikan kepatuhan bayar pajak sebelum maju dalam kontestasi pemilihan presiden atau Pilpres 2024.
Juru Bicara Anies, Hendri Satrio alias Hensat, mengatakan bahwa Anies siap melakukannya jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerapkan aturan kepatuhan bayar pajak untuk capres di Pilpres 2024.
"Karena [kepatuhan bayar pajak] sudah ditetapkan dalam aturan, dapat dipastikan Anies Baswedan tidak mungkin tidak mematuhi aturan yang sudah diterapkan oleh KPU," jelas Hensat di St. Regis Hotel, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).
Dia mengklaim, sebagai seorang calon pemimpin bangsa, Anies tidak mungkin punya niatan melanggar aturan hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, lanjutnya, Anies pasti patuh membayar pajak.
"Yang jelas memang tidak ada angan-angan atau rencana untuk melanggar hukum saja," jelasnya.
Aturan Kepatuhan Pajak Capres 2024
KPU mensyaratkan kepatuhan bayar pajak bagi capres dan calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024. Komisioner KPU Idham Holik mengatakan aturan wajib pajak capres-cawapres sudah diatur dalam UU No. 7/2017 (UU Pemilu), tepatnya dalam Pasal 227 huruf g.
Baca Juga
Aturan teknis pencalonan capres-cawapres juga memperjelas persyaratan wajib pajak itu, yaitu dalam Pasal 9 ayat (1) huruf m Peraturan KPU (PKPU) No. 22/2018.
“Pasal 227 huruf g UUD 7/2017 junto Pasal 9 ayat (1) huruf m PKPU 22/2018,” jelas Idham saat dihubungi Bisnis, dikutip Minggu (12/3/2023).
Pasal 227 huruf UU Pemilu berbunyi:
Pendaftaran bakal Pasangan Calon [presiden dan wakil presiden] sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut: [...] g. fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT).
Sementara itu, Pasal 9 ayat (1) huruf m Peraturan KPU (PKPU) No. 22/2018 mengharuskan capres-cawapres sudah membayar pajak setidaknya dalam lima tahun terakhir saat dia mendaftarkan diri. Berikut bunyinya:
Syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: [...] m. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.
Nantinya, KPU akan melakukan verifikasi dokumen kewajiban pembayaran pajak capres-cawapres itu. KPU juga dapat melakukan klarifikasi ke instansi lain yang berwenang. Aturan verifikasi ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) hingga (3) PKPU No. 22/2018.