Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad tak mau menanggapi terkait keberanian buka-bukaan pembayaran pajak ketua umumnya, Prabowo Subianto, jelang Pilpres 2024.
Dasco mengatakan terkait itu lebih baik ditanya langsung ke Prabowo. Sufmi Dasco Ahmad mengatakan dirinya tak bisa mengomentari terkait kepatuhan pajak Prabowo.
"Tanya Pak Prabowo, jangan tanya saya," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan dirinya akan mengusulkan terkait keterbukaan pembayaran pajak itu ke Prabowo.
"Itu bagian dari masukan saya nanti ke Pak Prabowo lah ya. Ya itu nantilah," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).
Pada kesempatan berbeda, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo yakin Prabowo lolos aturan kepatuhan pajak untuk jadi calon presiden (capres) pada Pilpres 2024.
Dia mengatakan, Prabowo sudah dua kali ikut ajang pemilihan presiden yaitu pada 2014 dan 2019. Selama dua kontestasi itu, Prabowo selalu memenuhi persyaratan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Iya dong. Prabowo sudah dua kali calon presiden, sudah dua kali memenuhi persyaratan dari KPU. Saya yakin tahun depan sama," ujar Hashim di Gedung Joang 45, Jakarta Pusat, Minggu (12/3/2023).
Saat disinggung mengenai kasus Paradise Papers yang sempat menyeret nama Prabowo pada 2017 lalu, Hashim tak mau bicara banyak. Dia hanya mengklaim, Prabowo selalu patuh aturan pajak.
"Pajak, Prabowo tetap patuh itu," ucap adik Prabowo itu.
Sebagai informasi, nama Prabowo masuk dalam dokumen Paradise Papers yang merupakan laporan hasil kolaborasi investigasi International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ).
Diduga, perusahaan Prabowo pada 2001 hingga 2004, Nusantara Energy Resources, Ltd, masuk daftar klien Appleby yang merupakaan firma hukum untuk mendirikan perusahaan di yuridiksi bebas pajak di luar negeri (offshore).
Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin memang sudah mendorong transparansi pembayaran pajak bagi calon atau bakal calon presiden maupun wakil presiden yang akan maju dalam kontestasi politik Pemilu 2024.
“Saya kira itu sudah jelas itu, justru Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) itu menjadi bagian yang harus dilaksanakan sebenarnya dan kewajiban pajak itu juga jangan sampai [tidak dilakukan],” katanya kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
Menurutnya, kepatuhan pajak yang saat ini ramai berdengung di masyarakat menjadi momentum bagi setiap pejabat Negara agar makin tunduk dalam melaporkan kekayaan yang dimilikinya. Mengingat hal tersebut juga menjadi bagian dari program pemerintah.
Aturan Kepatuhan Pajak Capres 2024
KPU sendiri akan mensyaratkan kepatuhan bayar pajak bagi capres dan calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan aturan wajib pajak capres-cawapres sudah diatur dalam UU No. 7/2017 (UU Pemilu), tepatnya dalam Pasal 227 huruf g.
Aturan teknis pencalonan capres-cawapres juga memperjelas persyaratan wajib pajak itu, yaitu dalam Pasal 9 ayat (1) huruf m Peraturan KPU (PKPU) No. 22/2018.
“Pasal 227 huruf g UUD 7/2017 junto Pasal 9 ayat (1) huruf m PKPU 22/2018,” jelas Idham saat dihubungi Bisnis, dikutip Minggu (12/3/2023).
Pasal 227 huruf UU Pemilu berbunyi:
Pendaftaran bakal Pasangan Calon [presiden dan wakil presiden] sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut: [...] g. fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT).
Sedangkan Pasal 9 ayat (1) huruf m Peraturan KPU (PKPU) No. 22/2018 mengharuskan capres-cawapres sudah membayar pajak setidaknya dalam lima tahun terakhir saat dia mendaftarkan diri. Berikut bunyinya:
Syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: [...] m. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.
Nantinya, KPU akan melakukan verifikasi dokumen kewajiban pembayaran pajak capres-cawapres itu. KPU juga dapat melakukan klarifikasi ke instansi lain yang berwenang. Aturan verifikasi ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) hingga (3) PKPU No. 22/2018.