Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apa itu Zakat? Ini Macam-macam hingga Orang yang Berhak Menerima

Simak berikut ini penjelasan lengkap mengenai zakat yang perlu kamu ketahui agar tahu istilahnya.
Pengertian zakat./iStockphoto
Pengertian zakat./iStockphoto

Bisnis.com, JAKARTA - Salah satu kewajiban umat muslim adalah membayar zakat. Zakat adalah ibadah yang tercantum di dalam rukun islam. Bagi setiap muslim yang memiliki finansial yang stabil, atau mampu wajib yang baginya untuk membayar zakat kepada orang yang membutuhkan.

Zakat adalah sebuah praktik dimana orang islam memberikan 2,5% dari hartanya untuk disumpangkan kepada yang membutuhkan. Saat ini, di Sebagian besar negara yang bermayoritas umat muslim, memberikan zakat bersifat sukarela, namun ada juga beberapa negara yang zakatnya diurus juga oleh pemerintah.

Berikut ini adalah beberapa hal tentang zakat yang sudah dilansir dari berbagai sumber:

1. Macam-macam zakat

  • Zakat mal

Zakat mal adalah harta. Sesuatu bisa disebut dengan harta apabila memenuhi syarat-syarat tertentu seperti dapat dimiliki, disimpan atau dikuasai, dapat diambil manfaatnya sesuai dengan harta tersebut. Contoh dari harta misalnya rumah, mobil, tanah, hewan ternak emas dan perak.

  •  Zakat fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang harus dibayarkan bagi seorang muslim yang sudah mampu untuk menunaikannya dan berkecukupan. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan satu kali dalam setahun. Waktu membayar zakat fitrah umumnya dilakukan pada bulan Ramadan.

2. Orang yang berhak menerima zakat

  • Orang fakir yaitu orang yang tidak memiliki harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya.
  • Orang miskin, yaitu orang yang bekerja tetapi tidak mencukupi kebutuhannya atau dalan keadaan serba kekurangan.
  • Amil atau orang yang mengelola zakat.
  • Mualaf atau orang yang baru masuk islam.
  • Hamba sahaya.
  • Orang yang berhutang.
  • Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah.
  • Ibnu sabil atau sedang melakukan perjalanan.

3. Orang yang wajib membayar zakat

  • Beragama islam

Kewajiban zakat berlaku untuk kaum muslim yang sudah mampu dan sudah bisa mencukupi kebutuhan hidup hariannya. Namun sejatinya zakat wajib hukumnya bagi orang-orang yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat.

  • Berakal sehat dan baligh

Berakal sehat berarti bisa berpikir secara jernih dan tidak mengalami gangguan jiwa, sementara baligh berarti sudah bisa dikatakan cukup umur.

  • Sudah mencapai nishab

Menurut syariat islam, nishab merupakan Batasan terendah yang sudah ditetapkan sebagai panduan menentukan besaran wajib zakat. Oleh karena itu, orang-orang yang sudah mencapai atau melampaui nishab wajib menunaikan zakat.

  • Orang yang merdeka

Dalam syariat islam, seorang budak yang kehidupannya belum tentu merdeka dan bebas tidak wajib menunaikan zakat. Sementara itu, orang-orang yang merdeka wajib mengeluarkan zakat karena tidak memiliki kendala dalam pengelolaan hartanya.

4. Niat zakat untuk diri sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘an nafsii fadhan lillahi ta’aala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri karena Allah Ta’ala”

5. Niat zakat fitrah untuk anak perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘an binti (…) fardhan lillahi ta’aala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala”

6. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘an waladii (…) fardhan lillahi ta’aala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala.

Itulah beberapa hal tentang zakat yang perlu kamu ketahui.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hana Fathina
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper