Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal yang Wajib Diketahui

Berikut ini perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal ini perlu kamu ketahui sebelum mengeluarkan zakat
Perbedaan zakat fitrah dan zakat mal/iStockphoto
Perbedaan zakat fitrah dan zakat mal/iStockphoto

Bisnis.com, JAKARTA - Informasi mengenai perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal perlu untuk kamu ketahui. Sebab, terdapat beberapa perbedaan antara Zakat Fitrah dan Zakat Mal. Tidak hanya itu, ketentuan besaran Zakat Fitrah dan Zakat Mal juga tidak sama. 

Terkait waktu Zakat Fitrah dan Zakat Mal yang dilaksanakan juga tentunya berbeda. Zakat dalam islam terdiri dari zakat fitrah dan zakat mal. Adapun zakat adalah bagian harta yang wajib dikeluarkan umat islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. 

Berikut ini adalah beberapa perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal yang sudah dilansir dari berbagai sumber:

1. Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal dari segi pengertian

  • Zakat fitrah adalah salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan di bulan Ramadhan oleh setiap individu merdeka atau mampu serta sesuai dengan syariah yang sudah ditetapkan.
  • Zakat mal adalah zakat harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim dengan nisab dan haulnya. Ada banyak jenis dan masing-masing memiliki perhitungan sendiri-sendiri.

2. Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal dari jenis zakat

  • Adz-Dzahab wa al-Fiddlah yaitu emas dan perak, termasuk batu permata, intan, berlian, dan logam mulia. Nishab perak sebesar 595 gram. Sedangkan nishab emas sebesar 85 gram dan menjadi standar yang berlaku secara internasional.
  • Ats-Tsarwah az-Ziro’iyyah yang berupa kekayaan hasil pertanian. Hal ini tidak hanya terbatas pada padi, jagung, gandum, anggur dan kurma saja. Tetapi meliputi semua  hasil pertanian yang bernilai ekonomis dan bisa diperdagangkan, seperti tebu, cengkeh dan palawija.
  • Ats-Tsarwah al-Hayawaniyah yaitu kekayaan berupa hewan. Hal ini tidak terbatas pada onta, kerbau, domba, kambing dan sapi. Tetapi meliputi semua hewan yang diternakan termasuk ayam ternak, itik ternak and burung ternak.
  • An-Nuqud yaitu mata uang atau uang kertas. Seperti rupiah, dollar, ringgit, riyal dan dinar. Termasuk uang simpanan, deposito, tabungan dan juga surat berharga.
  • Ats-Tsarwah al-Ma’daniyah wa al-Bahriyah yaitu kekayaan yang berupa hasil pertambangan dari hasil laut. Seperti mineral, minyak, batu bara dan tambak udang.
  • Al-Asham wa as-sanadat atau saham dan promes atau Surat perjanjian Utang.
  • Al-Mustaghallat yaitu kekayaan yang berupa hasil industri atau perusahaan. Seperti industri mobil, property, tekstil, garmen, industri, pariwisata, losmen dan penyewaan hotel.
  • Ats-Tsarwah at-Tijariyah yaitu yang meliputi semua barang-barang yang sah dan bisa diperdagangkan.
  • Kasb al Amal wa-Minhah al-Hurrah yaitu gaji, honorarium, komisi, uang jasa, hadiah dan sebagainya. Yang lazim dikenal dengan zakat profesi atau penghasilan. Muzakki (wajib zakat) dapat menunaikannya setiap menerima penghasilan per bulan atau sekaligus di akhir tahun. 

3. Perbedaan Zakat Fitrah dan Mal berdasarkan Waktu

  • Untuk zakat mal, zakat tersebut bisa ditunaikan di luar waktu bulan Ramadhan. Jika sudah mencapai nishab dan tersimpan 1 tahun (haul), maka sebuah harta wajib dizakatkan. Ada zakat mal yang ditunaikan Ketika menerima upah di bulan tersebut, yaitu zakat penghasilan. Membayar zakat penghasilan (profesi) bisa dilakukan setiap bulan agar lebih ringan atau pendapatan digabungkan selama setahun terakhir.
  • Zakat fitrah ditunaikan setiap bulan Ramadhan. Jangan sampai kelewatan karena ada Batasan waktu yang harus diperhatikan.

Berikut ini uraian waktu zakat fitrah di waktu terbaik hingga haram:

  • Waktu harus: bermula dari awal Ramadhan hingga akhir bulan Ramadhan.
  • Waktu wajib: setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.
  • Waktu afdhal: setelah melaksanakan sholat subuh pada akhir Ramadhan hingga sebelum mengerjakan sholat idul fitri.
  • Waktu makruh: melaksanakan sholat idul fitri sehingga sebelum terbenam matahari.
  • Waktu haram: setelah matahari terbenam pada hari raya idul fitri. 

4. Perbedaan Besaran Zakat Mal dan Zakat Fitrah

  • Untuk zakat mal, takaran zakat yang dikeluarkan berupa sebesar 2,5% dari total kekayaan yang didapatkan. Khusus untuk zakat mal jenis pertanian, jika dikelola menggunakan sumber air alami, maka takaran zakatnya 10%. Sementara jika pengairan mengandalkan air buatan seperti irigasi, maka zakatnya 5%.
  • Untuk zakat fitrah, setiap orang balita hingga orang dewasa berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah sebesar 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Mayoritas ulama mengizinkan zakat fitrah menggunakan uang. Jika diganti uang, maka wajib bayar zakat dengan harga 2,5 kg beras yang berlaku di daerah tersebut. 

5. Ketentuan zakat Fitrah dan Mal

Seseorang dikenakan zakat fitrah apabila:

  • Beragama islam.
  • Hidup Ketika bulan Ramadhan.
  • Memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri. 

Sementara untuk zakat mal, syarat harta yang dikenai zakat mal apabila:

  • Milik penuh.
  • Halal.
  • Masuk nishab.
  • Sudah sampai haul. 

6. Objek zakat Fitrah dan Mal

  • Objek dari zakat mal adalah harta yang dimiliki oleh muzakki (seseorang yang wajib membayar zakat). Nishab pada zakat mal menggunakan standar internasional yaitu senilai 85 gram emas, kecuali untuk nishab zakat pertanian dari sawah, maka wajib dikeluarkan zakatnya apabila mencapai nisab 653 kg.
  • Sedangkan, objek dari zakat fitrah adalah jiwa manusia. Contoh, sebuah keluarga muslim terdiri dari 5 orang, maka ada 5 orang yang wajib membayar zakat. Jika ada jiwa yang tidak atau belum mampu bayar, maka penunaikannya dibebankan kepada walinya. 

Itulah beberapa penjelasan mengenai perbedaan zakat fitrah dan zakat mal yang perlu kamu ketahui. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hana Fathina
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper