Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkes Buat PartisipasiSehat, Wadah Aspirasi Publik Soal RUU Kesehatan

Kemenkes luncurkan laman PartisipasiSehat yang akan menjadi wadah untuk masyarakat menyampaikan masukan dan tanggapan terkait penyusunan RUU Kesehatan
Kemenkes Buat PartisipasiSehat, Wadah Aspirasi Publik Soal RUU Kesehatan / tangkapan layar laman partisipasisehat.kemkes.go.id
Kemenkes Buat PartisipasiSehat, Wadah Aspirasi Publik Soal RUU Kesehatan / tangkapan layar laman partisipasisehat.kemkes.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meluncurkan laman PartisipasiSehat yang akan menjadi wadah untuk masyarakat menyampaikan masukan dan tanggapan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (RUU Kesehatan). 

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan, masyarakat juga berkesempatan untuk mengunduh naskah teranyar RUU Kesehatan melalui laman partisipasisehat.kemkes.go.id tersebut.

Syahril menyebut, peluncuran laman PartisipasiSehat menjadi upaya Kemenkes untuk melahirkan proses partisipasi publik yang bermakna. Di sana, masyarakat memiliki hak untuk didengarkan pendapatnya, dipertimbangkan pendapatnya, serta mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan. 

"Masyarakat sebagai pihak yang mendapatkan layanan kesehatan memiliki hak yang sama untuk didengarkan pendapatnya, dipertimbangkan pendapatnya, dan mendapatkan jawaban atas pendapatnya,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (13/3/2023).

Kedepannya, Kemenkes juga akan membuka ruang dialog dengan berbagai pihak seperti institusi pemerintah, lembaga, organisasi profesi, dan lain-lain, baik secara luring maupun daring. 

Menurut Syahril, partisipasi publik yang besar dalam penyusunannya diharapkan dapat membuat RUU Kesehatan berhasil menjadi awal dari reformasi sektor Kesehatan di Indonesia sehingga layanan kesehatan dapat diakses oleh seluruh masyarakat dengan lebih mudah, murah, serta akurat. 

"Melalui RUU ini, diharapkan kewajiban pemerintah untuk memberikan layanan kesehatan yang berkualitas dan merata kepada masyarakat Indonesia akan sejalan dengan kewenangan yang dimiliki. Tujuannya untuk memperbaiki akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia," sambungnya. 

Dilaporkan, DPR telah resmi memberikan RUU Kesehatan kepada pemerintah pada pekan lalu. Dari sisi pemerintah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebagai koordinator wakil pemerintah untuk membahas RUU tersebut bersama DPR. 

Nantinya, ujar Syahril, Menkes akan mengkoordinasi penyusunan daftar isian masukan (DIM) RUU bersama dengan beberapa menteri yang juga ditunjuk oleh Presiden dan kementerian/lembaga terkait. 

"UU diharapkan akan merubah kebijakan kesehatan kita untuk fokus mencegah masyakarat jatuh sakit daripada mengobati,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper