Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Vs PPATK Soal Transaksi Gelap Rp300 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menantang Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana untuk buka-bukaan data.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Sabtu (11/3/2023). JIBI/Bisnis- Ni Luh Angela
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Sabtu (11/3/2023). JIBI/Bisnis- Ni Luh Angela

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana terlibat silang pendapat mengenai transaksi gelap pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kepala PPATK sebelumnya membenarkan bahwa pihaknya telah mengendus transaksi janggal Rp300 triliun di Kementerian Keuangan sejak lama.

Sebaliknya, Sri Mulyani menyampaikan bahwa hingga saat ini dirinya belum mendapatkan informasi detil mengenai transaksi senilai Rp300 triliun seperti yang beredar di publik.

“Terkait data PPATK Rp300 Triliun transaksi mencurigakan - sampai siang ini saya belum pernah menerima data dari PPATK. Informasi yang disampaikan PPATK ke Menkeu/Kemenkeu TIDAK SAMA DENGAN yang disampaikan kepada Pak Mahfud dan yang disampaikan ke APH [aparat penegak hukum],” tegasnya dalam unggahan @smindrawati, Sabtu (11/3/2023).

Sri Mulyani pun meminta Kepala PPATK Ivan untuk menyampaikan secara jelas kepada Kemenkeu, siapa saja yang terlibat dalam transaksi mencurigakan tersebut, seperti apa transaksinya, dan apakah informasi tersebut bisa dibagikan ke publik, untuk kemudian menjadi bukti hukum.

Nyatanya, hingga hari ini Sri Mulyani tidak menemukan adanya angka Rp300 triliun dalam laporan PPATK yang sampai di mejanya.

“Pak Ivan Yustiavandana Kepala PPATK perlu menjelaskan data tersebut ke masyarakat agar tidak simpang siur,” ujarnya.

Sri Mulyani berjanji akan terus menindaklanjuti jika memang dari laporan tersebut ditemukan adanya tindak korupsi, fraud, maupun kriminalitas, seperti yang lagnkah yang diambil untuk Rafael Alun dan Eko Darmanto.

Klaim PPATK

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku telah memberikan hampir 200 laporan transaksi janggal kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Akan tetapi, laporan tersebut tak kunjung mendapatkan respons sejak 2009. Alhasil, nilai transaksi mencurigakan itu menggelembung hingga bernilai Rp300 triliun, dan mencuat ke publik pada 2023.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengonfirmasi bahwa ratusan laporan transaksi mencurigakan tersebut sudah diberikan kepada Kemenkeu sejak 14 tahun yang lalu.

"Iya [ada laporan transaksi mencurigakan hingga Rp300 triliun] terkait data yang sudah kami sampaikan hampir 200 informasi hasil analisis atau LHA kepada Kemenkeu sejak 2009-2023," ujar Ivan kepada Bisnis, dikutip Kamis (9/3/2023).

Adapun laporan tersebut diberikan kepada Kemenkeu lantaran informasi mengenai transaksi itu berkaitan dengan internal Kemenkeu.

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut ada lebih dari 160 laporan transaksi mencurigakan yang terakumulasi hingga Rp300 triliun, selama 2009 sampai dengan 2023 di Kemenkeu. Terdapat 460 orang lebih yang diduga terlibat mengenai transaksi tersebut.

"Akumulasi terhadap transaksi mencurigakan bergerak di sekitar Rp300 triliun, tetapi itu sejak 2009 karena laporan tidak di-update dan tidak diberi informasi atau respons," jelasnya, dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (8/3/32023).

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, laporan mencurigakan yang tidak direspons tersebut sama halnya dengan laporan terhadap mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper