Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD akhirnya mengklarifikasi kabar tentang transaksi mencurigakan Rp300 triliun ratusan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Klarifikasi itu diungkapkan dalam pernyataan resmi bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada hari Sabtu (11/3/2023) kemarin.
Baca Juga
Mahfud mengungkapkan bahwa transaksi Rp300 triliun merupakan dugaan pencucian uang bukan korupsi. Menurutnya, angka itu berasal dari transaksi aneh yang melibatkan ratusan pegawai Kemenkeu.
Dia juga menegaskan bahwa penelusuran dugaan pencucian uang adalah tugas penegak hukum, seperti polisi, kejaksaan, pengadilan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan Kementerian Keuangan.
"Jadi itu pencucian uang, itu bukan kewajiban seorang menteri untuk menegakkan, karena itu bagian [dari tugas] aparat penegak hukum. Namun, ada di kementerian yang begini [melakukan tindak pidana pencucian uang], tentu bisa diantisipasi dari sini," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Sabtu (12/3/2023).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut bahwa sudah terdapat berbagai pembenahan di Kemenkeu terkait berbagai dugaan penyimpangan oleh pegawainya. Mahfud mengaku telah diberi tahu oleh Sri Mulyani soal rincian penindakan terhadap pegawai Kemenkeu dalam beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan perkara serius yang harus diberantas karena praktiknya lebih mendalam. Dia bahkan menyebut bahwa perangkat aturan terkait korupsi hanya mampu menyelesaikan sedikit masalah, karena sulit menjangkau lebih jauh praktik pencucian uang.
"Kalau semangatnya sama [menyelesaikan masalah], enggak ada yang salah dari keterangan Bu Sri Mulyani, enggak ada yang salah dari keterangan saya. Kita bicara satu ASN, dan tugas mencegah korupsi di lingkungan kementerian, dan saya bicara UU Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Mahfud.