Bisnis.com, MALANG—Polresta Malang memeriksa sembilan saksi dalam kasus robot trading dengan tersangka Wahyu Kenzo terdiri atas ahli perdagangan, Bappebti, perbankan, ITE, Kantor Pos, pelapor, manajemen ATG, dan lainnya.
Kapolresta Malang Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan polisi juga sedang menelusuri aset milik tersangka.
"Aset dimaksud, mulai rumah yang berada di kawasan Pakis Kabupaten Malang, beberapa tanah di Kota Malang. Kami berkoordinasi dengan BPN," katanya, Jumat (10/03/23).
Aset tersebut harus dicek untuk memastikan apakah merupakan milik pribadi tersangka atau sewa. Jika sewa, tidak bisa menjadi aset. Karena itulah, perlu pendalaman bekerja sama dengan BPN dan notaris.
Aset yang ditelusuri, termasuk yang berada di luar Kota. Malang. “Kita harus transparan dan tidak ingin menjadi fitnah. Karena itu, juga harus disaksikan bersama tersangka,” ujarnya.
Dalam penyelidikan, dia meyakinkan, juga memikirkan rasa keadilan bagi para korban. Terutama terkait tentang restitusi, kompensasi kerugian yang dipertanggungjawabkan oleh tersangka.
Baca Juga
Seperti diketahui, Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo sebagai tersangka dan menahannya dalam kasus investasi robot trading yang merugikan korban mencapai hampir Rp9 triliun.
"Dari hasil keterangan (dari proses penyidikan) sementara, diperkirakan kerugian (korban) mencapai hampir Rp9 triliun, dengan prakiraan jumlah korban kurang lebih 25 ribu orang," kata Kapolda Jatim Irjen Pol. Toni Harmanto di Mapolda setempat, Surabaya, Rabu (8/3/2023).