Bisnis.com, JAKARTA -- Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) merekomendasikan pemecatan terhadap Rafael Alun Trisambodo (RAT). Rekomendasi pemecatan keluar meski status kasus Rafael di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dalam tahap penyelidikan.
Rafael adalah bekas pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Dia menjadi sorotan publik karena kasus penganiayaan yang menjerat anaknya, Mario Dandy Satrio, dan kepemilikan harta fantastis senilai Rp56 miliar. Ada indikasi, kepemilikan harta itu tidak sesuai dengan profil penghasilan Rafael sebagai pejabat lapis 3 di Ditjen Pajak (DJP).
Inspektur Jenderal atau Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh secara blak-blakan menyebut sejumlah pertimbangan penerbitan rekomendasi pemecatan terhadap RAT. Sebelum ramai pemberitaan kasus Mario Dandy, kata dia, RAT sebenarnya telah masuk dalam catatan Itjen Kemenkeu sebagai pegawai dengan risiko tinggi (merah).
"Dengan kejadian putranya dan menjadi perhatian masyarakat khususnya terkait harta kekayaan, kami melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Awan kepada Bisnis, Rabu (8/3/2023).
Awan menuturkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atau audit investigasi yang dilakukan oleh Kemenkeu, RAT telah terbukti melakukan pelanggaran berat. Rekomendasi Itjen Kemenkeu kepada Rafael adalah pemecatan dari statusnya sebagai pegawai atau ASN Ditjen Pajak.
Keputusan itu diambil meski status perkara Rafeael di KPK masih dalam penyelidikan dan belum ada satupun putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Rafael telah bersalah melanggar ketentuan hukum pidana.
Baca Juga
Meski demikian, Awan menegaskan bahwa rekomendasi pemecatan terhadap RAT hanya mempertimbangkan pelanggaran administrasi kepegawaian. Rekomendasi itu tidak ada sangkut pautnya dengan proses penyelidikan yang tengah berlangsung di lembaga antikorupsi saat ini.
Awan juga menjamin bahwa penerbitan rekomendasi pemecatan terhadap RAT telah dilakukan secara objektif sesuai dengan fakta-fakta yang tertuang dalam hasil pemeriksaan. "Jadi tidak ada benturan antara administrasi dan pidana. Kemenkeu melakukan tindakan dalam disiplin pegawai saja."
Itjen Kemenkeu melakukan investigasi usai berita tentang kepemilikan harta jumbo RAT mengemuka ke publik. RAT tercatat sebagai pejabat di Ditjen Pajak dengan nilai kekayaan yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN senilai Rp56,1 miliar.
Transaksi 500 Miliar
Sementara itu, KPK akan mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai nilai mutasi rekening mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo beserta pihak lain.
PPATK diketahui telah menemukan nilai mutasi rekening mantan Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta II itu beserta pihak-pihak lain yang terkait mencapai Rp500 miliar.
Untuk diketahui, saat ini kasus yang menjerat ayah dari Mario Dandy itu sudah naik ke tahap penyelidikan, dari awalnya hanya proses klarifikasi laporan harta kekayaan kepada KPK.
Hasil temuan PPATK itu disebut bakal menjadi salah satu aspek yang akan didalami oleh lembaga antirasuah dalam proses penyelidikan.
"Saya kira nanti bersabar untuk kemudian ke depan kami sampaikan perkembangan ke depan akan disampaikan termasuk kepada substansi termasuk rekening dan sebagainya, karena ini butuh proses, butuh waktu, dan butuh strategi," ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/3/2023).
Adapun proses penyelidikan dimulai setelah lembaga antirasuah sepakat untuk menaikkan status kasus Rafael, dari awalnya hanya proses klarifikasi LHKPN. KPK akan mendalami kemungkinan adanya tindak pidana korupsi maupun suap dan gratifikasi dalam kekayaan Rafael.
Tidak berhenti pada dua tindak pidana tersebut, KPK pun tak menutup kemungkinan adanya pengusutan kepada tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari laporan harta kekayaan Rafael.
"Turunan TPPU kan banyak sekali, kalau bukan dari suap dan korupsi itu bukan kewenangan KPK. Jadi kalau ditemukan pidana TPPU bukan suap dan korupsi, maka bukan kewenangan KPK tapi bisa ditindaklanjuti dengan dilimpahkan ke penegak hukum lain," lanjut Ali.
Adapun LHKPN milik Rafael menjadi sorotan setelah ditemukan bahwa total harta kekayaannya dinilai tak cocok (match) dengan profil jabatannya, yakni sebesar Rp56 miliar.
Buntut dari kasus tersebut, sekitar 40 rekening terkait dengan Rafael diblokir. Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh PPATK.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa puluhan rekening itu terdiri dari milik Rafael, keluarganya, serta individu maupun badan hukum terkait. Berdasarkan hasil temuan lembaga intelijen keuangan itu, nilai mutasi rekening-rekening tersebut mencapai sekitar Rp500 miliar.
"[Rekening yang diblokir milir] RAT [Rafael Alun Trisambodo], keluarga, dan individual serta badan hukum terkait. Nilai mutasi rekening periode 2019-2023 sekitar Rp500 miliar. Bukan nilai dana," ucap Ivan kepada Bisnis, Selasa (7/3/2023).