Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dipicu Kasus Anak, Rafael Alun Diselidiki KPK dan Terancam Dipecat Sri Mulyani

Rafael Alun Trisambodo diselidiki KPK dan terancam dipecat dari Dirjen Pajak usai kasus anaknya bikin heboh publik.
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo bersiap memberikan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo bersiap memberikan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status perkara Rafael Alun Trisambodo ke penyelidikan. Rafael adalah mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dia diduga memiliki harta jumbo yang tidak sesuai dengan profil jabatannya sebagai aparatur sipil negara alias ASN.

Kasus Rafael sebenarnya muncul secara tidak sengaja. Pemicunya adalah tingkah laku anak laki-lakinya, Mario Dandy Satrio. Mario adalah pelaku kekerasan terhadap David.

Dia kerap memamerkan banyak kendaraannya mewahnya. Mulai dari foto di bumper mobil Rubicon, jumping menggunakan motor gede di jalanan ibu kota hingga pamer Harley Davidson.

Kepemilikan harta Rafael itu kemudian menjadi bahan pergunjingan publik. Sejumlah media kemudian mulai menguliti satu persatu kekayaan Rafael. Temuannya cukup fantastis. Rafael memiliki harta senilai Rp56 miliar. Lebih tinggi dari Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Namun demikian, belakangan ini kasus itu mulai berkembang. Dia telah dikonfirmasi oleh Kedeputian Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan juga mulai mengumbar seluk beluk harta Rafael. Hasilnya, ada dugaan Rafael melaporkan harta tidak sesuai dengan profil pendapatannya sebagai pegawai pajak.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan telah memblokir 40 rekening terkait dengan Rafael. Puluhan rekening itu merupakan milik Rafael, keluarganya, serta individu maupun badan hukum terkait.

Berdasarkan hasil temuan lembaga intelijen keuangan itu, nilai mutasi rekening-rekening tersebut mencapai sekitar Rp500 miliar.

"[Rekening yang diblokir milir] RAT [Rafael Alun Trisambodo], keluarga, dan individual serta badan hukum terkait. Nilai mutasi rekening periode 2019-2023 sekitar Rp500 M. Bukan nilai dana," ucap Ivan kepada Bisnis, Selasa (7/3/2023).

Tak sekadar memblokir, kata Ivan, PPATK saat ini tengah melakukan analisa terhadap mutasi rekening tersebut. Analisa itu dilakukan untuk membuktikan apakah harta atau transaksi milik Rafael dan anggota keluarganya itu wajar atau tidak.

Lakukan Penyelidikan 

Sementara itu, KPK telah menaikkan status perkara kepemilikan harta jumbo eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan.

Untuk diketahui, Rafael sebelumnya telah menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya pada pekan lalu. Klarifikasi itu dilakukan usai harta kekayaannya senilai Rp56 miliar menjadi sorotan publik, seiring dengan kasus penganiayaan oleh anaknya, Mario Dandy.

"Benar, informasi yang peroleh, dari hasil paparan Tim LHKPN KPK yang dihadiri oleh lintas Direktorat di KPK dan juga Pimpinan KPK, disepakati terkait pemeriksaan LHKPN RAT, saat ini telah ditingkatkan pada tahap penyelidikan," tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).

Ali mengungkapkan penyidik lembaga antirasuah kini segera meminta keterangan sejumlah pihak terkait dengan penyelidikan terhadap LHKPN Rafael. Hal itu bakal dilakukan oleh gabungan Tim LHKPN dan Tim Penyelidik KPK.

"Perlu kami sampaikan, sebagai bagian dari strategi penyelesaian perkara maka terkait kegiatan dimaksud tentu mengenai substansi materi tidak bisa semuanya kami sampaikan ke publik," terang Ali.

Sejalan dengan hal tersebut, KPK sebelumnya menyampaikan bahwa akan memanggil seorang pegawai Ditjen Pajak lain untuk klarifikasi LHKPN. Seorang pegawai itu disebut terkait dengan proses klarifikasi yang dijalani oleh Rafael. Rencananya, KPK bakal mengumumkan hal tersebut hari ini.

"Besok [hari ini] kita umumkan satu lagi pegawai Ditjen Pajak yang akan kita periksa LHKPN-nya," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Satu pegawai tersebut merupakan pengembangan dari kasus harta dan kekayaan pejabat pajak yang menyeret nama Rafael. Namun demikian, Pahala belum mau bicara banyak soal pihak tersebut.

Pada keterangan sebelumnya, Pahala sempat menyinggung adanya geng di tubuh Kemenkeu setelah kasus Rafael mengemuka.

"Besok kita umumkan sesudah pemeriksaan Eko [Kepala Bea Cukai Yogyakarta]. Bahasa saya salah mungkin geng, enggak lah. Maksudnya, teman-temannya banyak, bukan dia saja yang seperti itu," tuturnya.

Adapun sampai dengan saat ini proses klarifikasi dan penelusuran aset Rafael masih dilakukan oleh KPK. Teranyar, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sejumlah rekening terkait dengan Rafael.

Untuk diketahui, harta dan kekayaan mantan Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta II itu menjadi perbincangan publik. Hal itu sejalan dengan gaya hidup anaknya, Mario Dandy, yang viral di media sosial usai penganiayaan yang dilakukan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Berdasarkan LHKPN Rafael di 2021, total harta kekayaan yang dimilikinya senilai Rp56,1 miliar. Harta dan kekayaan itu terdiri dari tanah dan bangunan (Rp51 miliar); alat transportasi dan mesin (Rp452 juta); harta bergerak lainnya (Rp420 juta); surat berharga (Rp1,55 miliar); kas dan setara kas (Rp1,34 miliar); dan harta lainnya (Rp419 juta).

Dipecat Sri Mulyani 

Di sisi lain, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengatakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo bakal dipecat sebagai pegawai negeri sipil (PNS). 
Awan mengungkapkan hal tersebut berdasarkan hasil audit investigasi yang telah dilakukan oleh tim Inspektorat Jenderal Kemenkeu beberapa waktu terakhir. 

"Audit investigasi sudah kami selesaikan. Terbukti ybs [Rafael Alun Trisambodo] melakukan pelanggaran berat. Rekomendasi Itjen Kemenkeu ybs dipecat," ujar Awal ketika dikonfirmasi Bisnis, Selasa (7/3/2023). 

Adapun Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan arus transaksi dari enam perusahaan yang sahamnya dimiliki mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sudah diperiksa Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu dan hasilnya akan disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Semuanya sudah diperiksa. Nanti Irjen (Kemenkeu) yang sampaikan," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Sri Mulyani dalam kesempatan itu menjawab mengenai permintaan KPK agar Kemenkeu menelusuri arus transaksi dari enam perusahaan terkait Rafael Alun Trisambodo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper