Bisnis.com, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK telah mengidentifikasi transaksi di 40 rekening milik Rafael Alun Trisambodo. Nilai transaksi mencapai Rp500 miliar.
Sekadar informasi, LHKPN milik Rafael menjadi sorotan setelah ditemukan bahwa total harta kekayaannya dinilai tak cocok (match) dengan profil jabatannya, yakni sebesar Rp56 miliar.
Buntut dari kasus tersebut, sekitar 40 rekening terkait dengan Rafael diblokir. Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh PPATK.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa puluhan rekening itu terdiri dari milik Rafael, keluarganya, serta individu maupun badan hukum terkait. Berdasarkan hasil temuan lembaga intelijen keuangan itu, nilai mutasi rekening-rekening tersebut mencapai sekitar Rp500 miliar.
"[Rekening yang diblokir milir] RAT [Rafael Alun Trisambodo], keluarga, dan individual serta badan hukum terkait. Nilai mutasi rekening periode 2019-2023 sekitar Rp500 M. Bukan nilai dana," ucap Ivan kepada Bisnis, Selasa (7/3/2023)
Untuk diketahui, saat ini kasus yang menjerat ayah dari Mario Dandy itu sudah naik ke tahap penyelidikan, dari awalnya hanya proses klarifikasi laporan harta kekayaan kepada KPK.
Baca Juga
Hasil temuan PPATK itu disebut bakal menjadi salah satu aspek yang akan didalami oleh lembaga antirasuah dalam proses penyelidikan.
"Saya kira nanti bersabar untuk kemudian ke depan kami sampaikan perkembangan ke depan akan disampaikan termasuk kepada substansi termasuk rekening dan sabagainya, karena ini butuh proses, butuh waktu, dan butuh strategi," ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/3/2023).
Adapun proses penyelidikan dimulai setelah lembaga antirasuah sepakat untuk menaikkan status kasus Rafael, dari awalnya hanya proses klarifikasi LHKPN. KPK akan mendalami kemungkinan adanya tindak pidana korupsi maupun suap dan gratifikasi dalam kekayaan Rafael.
Tidak berhenti pada dua tindak pidana tersebut, KPK pun tak menutup kemungkinan adanya pengusutan kepada tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari laporan harta kekayaan Rafael.
"Turunan TPPU kan banyak sekali, kalau bukan dari suap dan korupsi itu bukan kewenangan KPK. Jadi kalau ditemukan pidana TPPU bukan suap dan korupsi, maka bukan kewenangan KPK tapi bisa ditindaklanjuti dengan dilimpahkan ke penegak hukum lain," lanjut Ali.