Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Silmy Karim Ancam 'Usir' WNA Pembuat Onar di Bali

Imigrasi akan menindak tegas wisawatan asing yang tidak tertib dan menggangu keamanan di Indonesia.
Dirjen Imigrasi Silmy Karim, di Jakarta, Jumat (13/5/2022)./Bisnis-Annisa Kurniasari Saumi
Dirjen Imigrasi Silmy Karim, di Jakarta, Jumat (13/5/2022)./Bisnis-Annisa Kurniasari Saumi

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan menindak tegas wisawatan asing yang tidak tertib dan menggangu keamanan di Indonesia.

Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim mengatakan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dengan adanya WNA yang menggangu ketertiban masyarakat, salah satunya di Bali.

“Saya sudah beri arahan untuk dilakukan operasi atas pelanggaran keimigrasian di Bali dan beberapa tempat yang ditengarai ada WNA yang mengganggu ketertiban, mengusik kedamaian, dan mengganggu roda perekonomian masyarakat,” kata Silmy dalam keteranganya, Selasa (7/3/2023).

Eks Dirut Krakatau Steel ini juga menyampaikan bahwa pemerintah memiliki prinsip hanya akan menerima orang asing yang memberi manfaat untuk Indonesia. 

Prinsip kebijakan yang selektif (selective policy) ini menjadi pegangan bagi petugas imigrasi untuk memberikan izin masuk bagi orang asing yang akan bekerja, berwisata, berinvestasi, maupun kunjungan lainnya sepanjang memberi manfaat untuk Indonesia.

Lebih lanjut, Silmy mengatakan bahwa beberapa wisatawan asing telah dideportasi sejak pekan lalu oleh petugas imigrasi. Dirinya menyatakan bahwa Ditjen Imigrasi konsisten menegakkan aturan dengan cara yang santun dan mengedepankan prinsip humanis. 

“Sudah beberapa yang dideportasi sejak minggu lalu, ada yang dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggalnya, overstay, dan ada yang selesai menjalani pidana,” katanya.

Silmy juga menuturka terkait dengan isu-isu WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, Imigrasi melibatkan dan memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder terkait, khususnya instansi-instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang sesuai dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 50 Tahun 2016.

Akan tetapi, dirinya tidak bisa mempungkiri bahwa setelah dihantam pandemi Covid-19, Indonesia membutuhkan wisatawan asing untuk kembali menggerakkan roda perekonomian lokal. Oleh karena itu, pemerintah pun memberi kemudahan akses bagi turis asing yang hendak berwisata ke Indonesia.

“Selama Januari-Februari 2023, Ditjen Imigrasi sudah melakukan pendeportasian, pendetensian, dan penangkalan terhadap 630 orang asing di seluruh Indonesia,” ujar Silmy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper