Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan akan memberikan perlindungan terhadap David (D) yang merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (MDS), anak pejabat Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa perlindungan terhadap David diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL). Jenis perlindungan yang akan diberikan kepada D adalah pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis.
"Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik,” ujar Hasto dalam keterangan dikutip, Selasa (7/3/2023).
Kemudian Hasto menyampaikan bahwa permohonan perlindungan D diterima karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil. Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK.
Sekadar informasi, dilansir dari unggahan terbaru ayahnya, Jonathan Latumahina, kondisi David Oza sudah membaik. Dia sudah memberikan respons dari yang semula hanya tertidur. Ayah David Oza juga mengatakan jika kesadaran anaknya lambat laun mulai meningkat. Kini, David mulai sering membuka matanya tepat hari ke-15 setelah insiden penganiayaan.
"Saat ini david sedang memasuki fase pemulihan emosional. Kesadarannya lambat laun meningkat, lebih sering membuka mata tapi belum aware dengan siapa dia kontak," bunyi keterangan dalam unggahan tersebut.
Baca Juga
Video yang diunggah Jonathan Latumahina di Twitternya pada Selasa, 7 Maret 2023 membuat warganet melontarkan doa dan harapan untuk kesembuhan David Oza. Sebab dalam video tersebut, tampak David Oza menangis dalam baringannya di tempat tidur rumah sakit.
Sebelumnya, kepolisian menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiyaan terhadap D. Dua orang tersangka tersebut adalah Mario Dandy atau MDS anak dari salah satu pejabat pajak Eselon II dengan inisal RAT dan satu orang lainnya berinisial SLRPL yang berusia 19 tahun.