Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan memori banding putusan terkait vonis Mardani Maming. Mardani Maming adalah terdakwa dalam kasus suap izin usaha pertambangan di Kalimantan Selatan. Dia divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Kepala Satuan Tugas atau Kasatgas Penuntutan, Jaksa Budhi S, menyatakan bahwa memori banding telah diserahkan kepada Panmud Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
"Tim Jaksa dalam memori bandingnya menyatakan antara lain terkait besaran pembebanan nilai uang pengganti yang belum mengakomodir nilai yang dimintakan dalam surat tuntutan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (6/3/2023).
KPK sebelumnya telah menyatakan bahwa pidana uang pengganti yang dibebankan kepada mantan Bupati Tanah Bumbu itu belum sesuai. Seperti diketahui, uang pengganti yang dibebankan kepada Mardani lebih rendah yakni Rp110 miliar subsidair dua tahun penjara.
Nilai yang dibebankan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Rp118 miliar subsidair lima tahun penjara.
Tidak hanya itu, pidana denda yang ada di dalam vonis juga tercatat lebih ringan yakni Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan, atau kurang dari tuntutan yaitu Rp700 juta subsidair delapan bulan kurungan.
Baca Juga
"Penjatuhan pidana untuk membayar uang pengganti layak dibebankan pada diri Terdakwa tersebut karena telah menikmatinya dengan cara melawan hukum. Hukuman subsidair pidana kurungan juga dinilai belum memenuhi rasa keadilan," ujar Ali.
Oleh karena itu, KPK berharap banding tim jaksa diterima Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan memutus sebagaimana amar surat tuntutan tim jaksa KPK.