Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Bela Hakim PN Jakpus yang Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

MA menyebut hakim tidak bisa disalahkan saat memutus penundaan Pemilu 2024.
Gedung Mahkamah Agung Indonesia./Dok. Istimewa
Gedung Mahkamah Agung Indonesia./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Makhamah Agung (MA) masih menunggu upaya banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pemilihan umum atau Pemilu 2024.

Juru Bicara MA, Hakim Agung Suharto mengatakan bahwa saat ini masih ada peluang upaya banding karena putusan PN Jakpus belum memiliki berkekuatan hukum tetap.

“Sangat mungkin ada pihak yang mengajukan hukum banding ke Pengadilan Tinggi maka paling bijak ya kita tunggu proses bandingnya,” ujar Suharto saat dihubungi Bisnis, Jumat (3/2/2023).

Suharto menambahkan bahwa hakim tidak bisa disalahkan karena memutus perkara tersebut. Pasalnya, apa yang menjadi keputusan hakim dianggap sebagai kebenaran secara kedinasan.

Kendati demikian, Suharto menambahkan bahwa putusan pendundaan pemilu itu bisa batal jika di tingkat banding yakni Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim memutus sebaliknya.

Lebih lanjut, Suharto mengatakan bahwa MA tidak akan menanggapi subtansi terkait hukumnya karna ditakutkan akan berpengaruh terhadap proses peradilan yang berjalan.

“MA menjaga agar pengadilan di bawah MA tetap independen,” katanya.

Seperti yang diketahui, gugatan di PN Jakarta Pusat kepada KPU oleh Partai Prima merupakan upaya gugatan keempat. Partai Prima merasa dirugikan karena KPU tak meloloskan mereka dalam tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Akibatnya, mereka meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.

Dalam amar putusannya pada Kamis (2/3/2023), PN Jakpus kemudian menerima gugatan Partai Prima. Dalam salah satu poinnya, PN Jakpus meminta KPU untuk tak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

"Menghukum tergugat [KPU] untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi salah satu poin putusannya seperti dilansir dari situs PN Jakpus. 

Selain itu, PN Jakpus juga memerintah KPU untuk membayar ganti rugi ke Partai Prima sebesar Rp500 juta.

Berikut tujuh poin amar putusan PN Jakpus:

1. Menerima gugatan penggugat Partai Prima untuk seluruhnya.

2. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat.

3. Menyatakan tergugat (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum.

4. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada penggugat.

5. Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun, 4 bulan, 7 hari.

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad).

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper