Bisnis.com, JAKARTA -- Kubu Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memastikan telah memperoleh surat keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait kepengurusan hasil Muktamar VI PKB di Bali belum lama ini.
Keberadaan SK itu diklaim mengakhiri polemik antara kubu Cak Imin dengan pihak yang akan menggelar muktamar tandingan. Soal muktamar tandingan itu telah dikemukakan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Selain itu, SK Kemenkumham semakin memperteguh dominasi Cak Imin di PKB. Dia telah memimpin PKB sejak 2005. Itu artinya tahun ini, Cak Imin telah 19 tahun menjadi Ketua Umum PKB.
“[Isu muktamar tandingan PKB] clear semua, sudah tutup buku,” ujarnya kepada wartawan, di Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid, Rabu (18/9/2024).
Jazilul menekankan pihaknya telah menerima surat keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pengesahan susunan Dewan Pengurus Pusat PKB periode 2024-2029.
Dengan demikian, dia memastikan tidak ada lagi pihak lain yang bisa mengganggu kepengurusan PKB yang dipimpin oleh Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Baca Juga
“Kita sudah turun SK dari Kemenkumham dan kita sudah ada anak pengurus harian milenial, pokoknya kalau di PKB mengalami penyegaran,” tutur dia.
Profil Cak Imin
Malansir laman resmi PKB, Cak Imin memulai dengan menjadi aktivis, pengurus partai, anggota dewan, hingga menjadi menteri.
Dia bergabung di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan terpilih menjadi ketua cabang PMII Yogyakarta pada 1994-1997. Selain itu, dia juga aktif di Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Cak Imkn juga aktif di Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) Yogyakarta.
Karier politik Cak Imin dimulai bersamaan lahirnya Era Reformasi. Pada tahun 1998, ia bersama tokoh-tokoh Nahdlatul Ulama termasuk Abdurrahman Wahid mendirikan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan ia ditunjuk sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjend).
Pada pemilu 1999, Gus Muhaimin terpilih sebagai anggota DPR RI dari partai PKB. Di lembaga legislatif tersebut, pada usia 33 tahun, Muhaimin menjadi Wakil Ketua DPR RI 1999-2004. Dia termasuk pimpinan termuda di DPR yang pernah ada saat itu.
Gus Muhaimin juga pernah menjabat Wakil Ketua Majlis Permusyawarata Rakyat (MPR) sejak 26 Maret 2018 hingga 30 September 2019. Dia bersama Ahmad Basarah dan Ahmad Muzani didapuk jadi Wakil Ketua MPR berdasarkan revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
Di parlemen saat ini Gus Muhaimin mengemban amanah sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR) Bidang Kesejahteraan Rakyat untuk periode 2019-2024.
Bagaimana Nasib Pansus Haji?
Adapun, di tengah pengesahan pengurusan DPP PKB yang baru, isu mengenai Panitia Khusus alias Pansus Haji perlahan mulai meredup. Pekan ini pansus haji tidak melakukan sekalipun rapat untuk membahas tindak lanjut temuan mengenai penyelenggaran haji 2024.
Usut pansus Haji telah melayangkan surat pemanggilan kepada Menang Yaqut. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir. Dari sejumlah informasi di laman Kementerian Agama, Yaqut diketahui sedang melawat ke Eropa dan Arab Saudi.
Menag bertolak ke Eropa dari Jeddah setelah menggelar pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.
“Menag saat ini di Eropa dengan sejumlah agenda, antara lain hadir pada penandatanganan mutual recognition agreement (MRA) terkait saling pengakuan sertifikat halal antara Kementerian Agama dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Italia. Ini merupakan amanat undang-undang dalam rangka implementasi kebijakan wajib bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024,” terang M Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Adapun, pansus haji telah mengungkap sejumlah temuan usai melakukan penyelidikan terhadap sejumlah penyelenggara ibadah haji 1445H/2024M.
Anggota Pansus Hak Angket Haji 2024, Wisnu Wijaya, menyampaikan, setidaknya terdapat tujuh temuan yang berhasil diperoleh Pansus Hak Angket Haji 2024.
Pertama, proposal pembagian rata kuota haji tambahan berasal dari Kementerian Agama (Kemenag) bukan dari otoritas Arab Saudi.
Kedua, sebanyak 3.500 jemaah haji khusus berangkat dengan masa tunggu nol tahun. Ketiga, adanya dugaan manipulasi data di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang membuat jadwal keberangkatan jemaah tidak sesuai dengan ketentuan.
“Ada yang dimajukan lebih awal dan ada yang diundur sehingga memunculkan kecurigaan adanya transaksi di luar prosedur resmi,” ujar Wisnu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/9/2024).
Temuan berikutnya yaitu adanya tekanan pada sejumlah saksi dari unsur jemaah hingga pejabat sepanjang penyelidikan. Kelima, pelaporan data keberangkatan haji khusus melalui sistem Siskohat dan Siskopatuh tidak berjalan real-time, sehingga data keberangkatan sering kali terlambat atau tidak lengkap.
Bahkan kata Wisnu, setelah operasional haji selesai beberapa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) belum melaporkan jumlah jemaah yang berangkat, menyebabkan ketidakpastian jumlah jemaah yang berangkat.
Keenam, yaitu tidak ada regulasi yang jelas terkait pelunasan. Dengan demikian, hanya jemaah yang memiliki akses informasi dan sumber daya dari PIHK tertentu yang lebih diuntungkan dibanding jemaah lain dalam hal percepatan keberangkatan.
Temuan ketujuh, yakni pengawasan Kemenag yang dinilai tidak memadai terhadap PIHK lantaran kerap gagal melaporkan keberangkatan jemaah tepat waktu dan tidak ada sanksi yang tegas untuk ketidakpatuhan ini.