Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Potret Aset Sengketa Satgas BLBI Vs Konglomerat Trijono Gondokusumo

Satgas BLBI terlibat sengketa dengan konglomerat Trijono Gondokusumo terkait aset di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Satgas BLBI menyita salah satu aset milik obligor Trijono Gondokusumo di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Senin (10/10/2022). - Dok. Satgas BLBI
Satgas BLBI menyita salah satu aset milik obligor Trijono Gondokusumo di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Senin (10/10/2022). - Dok. Satgas BLBI

Bisnis.com, JAKARTA - Konglomerat Trijono Gondokusumo kembali melakukan perlawanan. Dia menggugat Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Berdasarkan penelusuran Bisnis, objek sengketa adalah sebidang tanah yang berada di Gang H. Neming Lebak Bulus, Jakarta Selatan. 

Agak sulit menemukan obyek sengketa tersebut, karena lokasinya berada di ujung gang. Satu-satunya petunjuk hanya alamat yang tidak spesifik. Kalau merujuk ke dokumen resmi pemerintah, tanah Trijono yang disita tahun lalu, berada di RT 06/RW 1, Kelurahan Lebak Bulus, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Tidak ada lagi penjelasan, misalnya, nomor berapa atau berada di dekat apa. Bisnis berhasil mencapai lokasi kejadian berkat bantuan aplikasi dan petunjuk dari warga. Setelah sekitar sekian menit berputar-putar, Bisnis akhirnya berhasil mencapai lokasi sengketa.

Objek sengketa adalah sebidang tanah seluas 2.300 m2. Sebidang tanah ini berdekatan dengan aliran Kali Grogol dan berada persis di belakang gedung kawasan South Quarter.

Untuk menuju ke lokasi hanya ada satu jalur kecil yang hanya muat satu motor. Tidak ada bangunan megah atau bangunan yang mentereng. Tanah tersebut hanya dibatasi tembok beton dan ditumbuhi rerimbunan pohon pisang.

Sebuah papan berwarna putih terpampang di dekat tembok beton pembatas lahan. Tulisan di papan itu memperjelas bahwa tanah tersebut adalah aset sitaan yang sedang dalam pengawasan Satgas BLBI. 

Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar, tanah itu sudah lama menjadi milik negara. Namun, masyarakat tidak tahu persis siapa pemilik sebelumnya tanah tersebut.

“Sudah agak lama (disita), itu milik negara,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

satgas blbi, trijono gondokusumo
satgas blbi, trijono gondokusumo

(Papan putih Satgas BLBI di objek sengketa./JIBI-Lukman Nur Hakim)

Trijono sendiri adalah salah satu obligor yang sedang dikejar oleh Satgas BLBI. Dia sudah 3 kali menggugat Satgas bentukan  Bentukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi (Jokowi) itu ke PTUN Jakarta. Dia berhasil menang satu gugatan, cabut gugatan, dan satu gugatan lagi masih dalam proses di pengadilan.

Perkara yang masih proses di pengadilan adalah gugatan Trijono dengan nomor 68/G/TF/2023/PTUN.JKT pada Senin (27/2/2023). 

Dalam petitum yang dilansir dari laman resmi PTUN Jakarta, Selasa (28/2/2023), Trijono meminta majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Pertama, menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melanggar hukum.

Kedua, menyatakan batal atau tidak sah penyitaan terhadap sebidang tanah seluas 2.300 m2 yang terletak di RT. 006/RW. 01, Kelurahan Lebak Bulus, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 94/Kelurahan Lebak Bulus, terbit tanggal 9 Juli 1973, Gambar Situasi No. 343/1221/1973, tanggal 5 Juni 1973, atas nama Trijono Gondokusumo beserta tindakan lanjutan lainnya.

Ketiga, mewajibkan para tergugat mencabut plang penyitaan di atas tanah seluas 2.300 m2 yang terletak di Lebak Bulus RT. 006/RW. 01, Kelurahan Lebak Bulus, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 94/Kelurahan Lebak Bulus, terbit tanggal 9 Juli 1973, Gambar Situasi No. 343/1221/1973, tanggal 5 Juni 1973, atas nama Trijono Gondokusumo.

Keempat, mewajibkan Para Tergugat untuk tidak melakukan penyitaan dan/atau tindakan hukum lain di atas tanah seluas 2.300 m2 yang terletak di Lebak Bulus RT. 006/RW. 01, Kelurahan Lebak Bulus, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 94/Kelurahan Lebak Bulus, terbit tanggal 9 Juli 1973, Gambar Situasi No. 343/1221/1973, tanggal 5 Juni 1973, atas nama Trijono Gondokusumo.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban tidak menjawab pertanyaan Bisnis ketika dikonfirmasi mengenai gugatan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper