Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Trijono Gondokusumo Gugat Satgas BLBI ke PTUN, Bakal Menang Lagi?

Trijono Gondokusumo kembali menggugat Satgas BLBI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Satgas BLBI menyita salah satu aset milik obligor Trijono Gondokusumo di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Senin (10/10/2022). - Dok. Satgas BLBI
Satgas BLBI menyita salah satu aset milik obligor Trijono Gondokusumo di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Senin (10/10/2022). - Dok. Satgas BLBI

Bisnis.com, JAKARTA – Konglomerat Trijono Gondokusumo kembali mengajukan gugatan melawan Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan Trijono telah terdaftar dengan nomor 68/G/TF/2023/PTUN.JKT pada Senin (27/2/2023). Trijono sendiri telah beberapa kali menggugat Satgas BLBI. Dia bahkan berhasil mengalahkan Satgas milik Jokowi itu dalam sengketa hukum di PTUN beberapa waktu lalu.

Adapun gugatan terbaru Trijono terkait dengan penyitaan lahan di kawasan Lebak Bulus, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dalam petitum yang dilansir dari laman resmi PTUN Jakarta, Selasa (28/2/2023), Trijono meminta majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Pertama, menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melanggar hukum.

Kedua, menyatakan batal atau tidak sah penyitaan terhadap sebidang tanah seluas 2.300 m2 yang terletak di RT. 006/RW. 01, Kelurahan Lebak Bulus, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 94/Kelurahan Lebak Bulus, terbit tanggal 9 Juli 1973, Gambar Situasi No. 343/1221/1973, tanggal 5 Juni 1973, atas nama Trijono Gondokusumo beserta tindakan lanjutan lainnya.

Ketiga, mewajibkan para tergugat mencabut plang penyitaan di atas tanah seluas 2.300 m2 yang terletak di Lebak Bulus RT. 006/RW. 01, Kelurahan Lebak Bulus, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 94/Kelurahan Lebak Bulus, terbit tanggal 9 Juli 1973, Gambar Situasi No. 343/1221/1973, tanggal 5 Juni 1973, atas nama Trijono Gondokusumo.

Ketiga, mewajibkan Para Tergugat untuk tidak melakukan penyitaan dan/atau tindakan hukum lain di atas tanah seluas 2.300 m2 yang terletak di Lebak Bulus RT. 006/RW. 01, Kelurahan Lebak Bulus, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 94/Kelurahan Lebak Bulus, terbit tanggal 9 Juli 1973, Gambar Situasi No. 343/1221/1973, tanggal 5 Juni 1973, atas nama Trijono Gondokusumo.

Sekadari informasi, Satgas BLBI menyita aset tersebut sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) PT Bank Putra Surya Perkasa senilai Rp5,382 triliun.

Aset tersebut terdiri dari sebidang tanah dan bangunan seluas 502 meter persegi serta sebidang tanah kosong seluas 2.300 meter persegi.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Purnama P. Sianturi mengatakan, penyitaan harta kekayaan lain Trijono Gondokusumo dalam rangka pengembalian utang eks BLBI sebesar Rp5,38 triliun.

“Untuk penyelesaian kewajiban TG [Trijono Gondokusumo] selaku pemegang saham PT Bank Putra Surya Perkasa. Estimasi nilai aset sedang dilakukan penilaian,” kata Purnama di Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Purnama menyampaikan, barang sitaan hari ini akan dijual melalui penjualan umum lelang. “Ini akan segera [dilelang],” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper