Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas BLBI Sita Aset Senilai Rp1 Triliun, Punya Siapa?

Satgas BLBI baru melaksanakan sita aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp1 triliun. Milik siapa?
Satgas BLBI menyita salah satu aset milik obligor Trijono Gondokusumo di kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin (10/10/2022). - Dok. Satgas BLBI
Satgas BLBI menyita salah satu aset milik obligor Trijono Gondokusumo di kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin (10/10/2022). - Dok. Satgas BLBI

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp1 triliun di wilayah DKI Jakarta. 

Baru-baru ini, Satgas BLBI melakukan pemasangan plang atas Aset Properti eks BPPN/eks BLBI berupa tanah dengan luas keseluruhan 241.170 m2 dengan estimasi nilai sebesar Rp1 triliun.

Aset tersebut terdaftar atas nama PT Intercon Enterprises yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Bank Tamara dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban Bank Tamara oleh BPPN.

Satgas BLBI mengatakan aset milik eks Bank Tamara itu terletak di Kelurahan Meruya Selatan dan Kelurahan Srengseng (d/h. Desa Meruya Udik), Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta sesuai SHGB No. 436, SHGB No. 437, dan SHGB No. 442.

"Aset telah tercatat sebagai aset milik negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara," tulis Satgas BLBI dikutip dalam keterangan resmi, Selasa (21/2/2023).

Penguasaan fisik aset eks Bank Tamara dipimpin Rionald Silaban selaku Ketua Satgas BLBI, bersama Purnama T. Sianturi selaku Ketua Sekretariat Satgas BLBI, Kakanwil DJKN DKI Jakarta Aloysius Yanis Dhaniarto, Kepala KPKNL Jakarta V dan jajaran.

Kegiatan ini juga didampingi pengamanan dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Bagus Suropratomo didampingi oleh Kombes Pol Yohanes Richard Andrians beserta jajaran.

"Aset properti eks BLBI di atas, menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI. Atas aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Satgas BLBI.

Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.

Satgas BLBI dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 (Kepres 6/2021) jo. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021.

Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan untuk pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper