Bisnis.com, JAKARTA –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN Rafael Alun Trisambodo. Rafael adalah bekas pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disorot karena hartanya yang fantastis.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggelar proses klarifikasi lanjutan terhadap Rafael. Menurut Pahala, Rafael sebelumnya juga pernah diperiksa LHKPN dari tahun 2013 hingga 2018.
"Udah diperiksa, hasilnya sudah dikomunikasikan dengan inspektorat waktu itu," ujar Pahala dikutip, Kamis (2/3/2023).
Pahala menambahkan bahwa pada pagi kemarin tim KPK mengecek kebenaran kabar kompleks properti milik Rafael di Minahasa Utara.
"Hasilnya sudah kami konfirmasi bahwa ada perumahan yang bersangkutan, iya (benar)," ujanya.
Rafael, kata Pahala, memiliki saham di 6 perusahaan. Nilai saham di 6 perusahaan itu mencapai Rp1,6 miliar. "Yang dilaporkan di LHKPN ya nilai saham itu," jelasnya.
Baca Juga
Adapun Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo selesai memberikan klarifikasi mengenai harta kekayaannya di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (1/3/2023). Dia diperiksa KPK selama lebih dari 8 jam.
Dia terlihat keluar dari ruangan tempat pemeriksaan sekitar pukul 17.30 WIB. Sebelum keluar dari gedung, Rafael sempat menunggu di lobi sekitar 10 menit. Setelah itu, dia keluar dan memberikan keterangan kepada wartawan yang menunggunya.
Usai diperiksa selama sekitar delapan jam lebih (masuk ke ruangan sekitar pukul 09.00 WIB), Rafael menyampaikan bahwa telah selesai memberikan klarifikasi terkait dengan laporan harta kekayaannya.
"Jadi saya telah memenuhi kewajiban saya untuk memberikan klarifikasi atas undangan yang diberikan oleh KPK kepada saya. Saya saat ini tetap mendoakan untuk ananda David agar segera sembuh pulih kembali seperti sedia kala," ucapnya, Rabu (1/3/2023).
Dia juga meminta maaf kembali kepada keluarga korban penganiayaan anaknya, serta GP Ansor.
"Dan saya juga sekali lagi menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga bapak Jonatan dan keluarga besar PBNU, GP Ansor, dan Banser. Mungkin sementara itu yang bisa saya sampaikan terima kasih semuanya," tutupnya.
Adapun KPK memastikan proses klarifikasi terhadap laporan harta dan kekayaan milik Rafael tidak akan dilakukan hanya sekali saja.
Jadi Sorotan
Sebelumnya, LHKPN milik Rafael menjadi sorotan usai penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya terhadap seorang korban hingga berada dalam keadaan koma. Kepemilikan motor gede (moge) hingga gaya hidup mewah pejabat pun semakin diperbincangkan publik belakangan ini.
Perhatian paling besar tertuju pada satu lembaga yakni Kemenkeu, khususnya pada pejabat pajak. Sebagai buntut dari kasus kekerasan dan sorotan kepada kekayaan pejabat pajak itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sampai memberikan peringatan keras kepada kementeriannya sampai dengan mencopot Rafael dari posisinya.
Untuk diketahui, berdasarkan data dari LHKPN, total harta kekayaan Rafael per 2021 adalah Rp56,1 miliar. Dalam dokumen itu, dia melaporkan kepemilikan dua kendaraan, yakni Toyota Camry 2008 dan Toyota Kijang 2018.
Namun seiring dengan berkembangnya waktu, Rafael ternyata memiliki sejumlah aset termasuk perumahan mewah di Manado, Sulawesi Utara. Kuat dugaan aset-aset itu belum dilaporkan di LHKPN.