Bisnis.com, JAKARTA - Bakal calon presiden Anies Baswedan menegaskan seorang pejabat negara harus menjalankan aturan UU yang berlaku, termasuk program Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang diinisasi Presiden Joko Widodo (Jokowi), termasuk presiden selanjutnya. Proyek IKN diketahui sudah diatur dalam UU 3/2022.
"IKN ini tidak berada di level gagasan saja. IKN ini sudah menjadi Undang-undang dan kita semua ketika dilantik [jadi presiden] untuk tugas apapun itu sumpahnya adalah melaksanakan Undang-undang," jelas Anies di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023).
Menurutnya, polemik keberlanjutan proyek IKN seharusnya sudah usai dan tak perlu diperdebatkan lagi setelah RUU IKN disahkan pada tahun lalu.
"Ini berbeda kalo kita membahas ini [keberlangsungan IKN] 2 tahun lalu. Pada saat itu masih gagasan sehingga kita bicara tentang pro dan kontra. Kalau ini Undang-undang, maka siapapun harus melaksanakan Undang-undang," ungkapnya.
Lebih lanjut, dia tak mau berandai-andai terkait kemungkinan pembatalan UU lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atau masalah anggaran.
"Pada fase ini kita jalankan Undang-undangnya saja dulu," ucap Anies.
Baca Juga
Sebelumnya, salah satu partai politik pengusung Anies, Partai NasDem juga Anies Baswedan akan meneruskan program IKN. Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim menjelaskan, seorang presiden harus menjalankan ketentuan dalam UU.
“Segala yang berbasis perundang-undangan tentu akan tetap dilanjutkan, bukan hanya oleh Anies tapi oleh siapa pun yang terpilih jadi presiden, contohnya IKN,” jelas Hermawi saat dihubungi, Selasa (28/2/2023).