Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Tok! MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara No. 4/PUU-XXI/2023 tentang pembatasan masa presiden selama dua periode.
Surya Dua Artha Simanjuntak
Surya Dua Artha Simanjuntak - Bisnis.com 28 Februari 2023  |  16:11 WIB
Tok! MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Tok! MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden - Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara No. 4/PUU-XXI/2023 tentang pembatasan masa jabatan presiden selama dua periode.

Dalam perkara itu, seorang guru honorer bernama Herifuddin Daulay menggugat Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf I UU 7/2017 tentang Pemilu ke MK. Kedua pasal itu mengatur tentang pembatasan dua kali masa jabatan yang presiden.

Herifuddin menilai ada ketidakpastian makna dalam Pasal 7 UUD 1945 yang menyatakan: “Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.”

Akibatnya, muncul kekeliruan penafsiran dalam aturan turunannya, yaitu Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu. Bahkan, dia juga berpendapat pembatasan masa jabatan presiden lebih banyak menghasilkan kerugian daripada manfaat untuk negara.

Namun, para hakim konstitusi ternyata tak sependapat. Mereka menilai gugatan itu tidak beralasan menurut hukum.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan seperti yang disiarkan kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (28/2/2023).

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa dalil yang diajukan Herifuddin tak sesuai dengan pokok permohonannya. Begitu juga dengan provisi yang diajukan, bersifat kabur. Artinya, kini presiden masih diwajibkan hanya dapat menjabat maksimal dua kali, dengan masing-masing masa jabatan selama 5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

mahkamah konstitusi masa jabatan presiden
Editor : Aprianus Doni Tolok

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top