Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Telat Datang Sidang Etik, Ketua KPU Kena Tegur DKPP

Ketua DKPP Heddy Lugito menegur Ketua KPU Hasyim Asyari yang terlambat menghadiri sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Telat Datang Sidang Etik, Ketua KPU Kena Tegur DKPP. Ketua KPU RI Hasyim Asyari / JIBI-Bisnis
Telat Datang Sidang Etik, Ketua KPU Kena Tegur DKPP. Ketua KPU RI Hasyim Asyari / JIBI-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menegur Ketua Komisi Pemilu Umum (KPU) Hasyim Asy'ari yang terlambat menghadiri sidang pemeriksaan dirinya terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara No. 14-PKE-DKPP/II/2023 pada Senin (27/2/2023).

Pantauan Bisnis di lokasi, saat itu sidang dimulai tepat pada pukul 13.00 WIB. Meski begitu, Hasyim tetap tak memasuki ruang sidang hingga pukul 13.20 WIB.

Heddy, yang memimpin sidang, sempat memanggil Hasyim sebanyak tiga kali karema tak kunjung hadir di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat.

"Untuk yang ke tiga kalinya saya perintahkan sekretariat mempersilahkan yang teradu masuk ke ruang sidang," ujar Heddy.

Tak lama setelah itu, akhirnya Hasyim masuk ke ruang sidang. Heddy pun langsung menegur Hasyim.

"Terima kasih saudara teradu sudah hadir di ruang sidang ini. Meskipun terlambat, saya harapkan lain waktu tidak terlambat hadir di ruang sidang apapun alasannya," tegasnya.

Apalagi, lanjutnya, sehari sebelumnya DKPP sudah menyurati Hasyim untuk mempersiapkan diri hadir tepat waktu.

Sebagai informasi, pengadu perkara ini mendalilkan Hasyim bersikap tak mandiri karena pernyataannya bersifat partisan terkait kemungkinan Pemilu 2024 kembali ke sistem pemilu proporsional tertutup. Akibatnya, muncul kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih.

Pernyataan Hasyim

Sebelumnya, Hasyim menjelaskan, sebelum Pemilu 2009, sistem pemilu kita menggunakan sistem proporsional tertutup. Saat itu, masyarakat tak memilih langsung calon legislatif (caleg) seperti saat ini, melainkan ditunjuk oleh partai politik.

Sistem pemilu menjadi proporsional terbuka sebab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2008. Akhirnya, Undang-undang (UU) terkait pemilu direvisi dan ditetapkan sistem pemilu jadi proporsional terbuka.

Oleh sebab itu, Hasyim memperkirakan ada kemungkinan MK akan kembali menetapkan pemilu sistem proporsional tertutup. Apalagi, saat ini sudah ada yang mengajukan uji materi ke MK soal aturan UU terkait sistem pemilu proporsional terbuka itu.

“Jadi kira-kira bisa diprediksi atau ndak putusan Mahkamah Konstitusi ke depan? Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,” jelas Hasyim seperti yang ditayangkan kanal YouTube KPU RI, Kamis (30/12/2022).

Maka, dengan alasan itu, KPU akan melarang para bakal caleg untuk memang foto dirinya di baliho atau sejenisnya dengan tujuan melakukan sosialisasi.

“Dengan begitu menjadi tidak relevan misalkan saya mau nyalon pasang gambar-gambar di pinggir jalan, jadi enggak relevan. Karena apa? Namanya enggak muncul lagi di surat suara. Enggak coblos lagi nama-nama calon, yang dicoblos hanya tanda gambar parpol sebagai peserta pemilu [proporsional tertutup],” ujar Hasyim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper