Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua KPU Disidang Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap Ketua KPU Hasyim Asyari.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari /JIBI/Bisnis
Ketua KPU RI Hasyim Asyari /JIBI/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap Ketua KPU Hasyim Asya'ri terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara No. 14-PKE-DKPP/II/2023 pada Senin (27/2/2023).

Hasyim dijadwalkan akan diberikan pertanyaan pada pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat.

Pengadu mendalilkan Hasyim bersikap tak mandiri karena pernyataannya dinilai bersifat partisan terkait kemungkinan Pemilu 2024 kembali ke sistem pemilu proporsional tertutup. Akibatnya, muncul kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih.

Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia dalam keterangan tertulis, Senin (27/2/2023).

Dia juga menyatakan sidang ini nantinya akan terbuka untuk umum dan disiarkan secara langsung lewat media sosial milik DKPP.

Pernyataan Hasyim

Sebelumnya, Hasyim menjelaskan, sebelum Pemilu 2009, sistem pemilu kita menggunakan sistem proporsional tertutup. Saat itu, masyarakat tak memilih langsung calon legislatif (caleg) seperti saat ini, melainkan ditunjuk oleh partai politik.

Sistem pemilu menjadi proporsional terbuka sebab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2008. Akhirnya, Undang-undang (UU) terkait pemilu direvisi dan ditetapkan sistem pemilu jadi proporsional terbuka.

Oleh sebab itu, Hasyim memperkirakan ada kemungkinan MK akan kembali menetapkan pemilu sistem proporsional tertutup. Apalagi, saat ini sudah ada yang mengajukan uji materi ke MK soal aturan UU terkait sistem pemilu proporsional terbuka itu.

“Jadi kira-kira bisa diprediksi atau ndak putusan Mahkamah Konstitusi ke depan? Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,” jelas Hasyim seperti yang ditayangkan kanal YouTube KPU RI, Kamis (30/12/2022).

Maka, dengan alasan itu, KPU akan melarang para bakal caleg untuk memang foto dirinya di baliho atau sejenisnya dengan tujuan melakukan sosialisasi.

“Dengan begitu menjadi tidak relevan misalkan saya mau nyalon pasang gambar-gambar di pinggir jalan, jadi enggak relevan. Karena apa? Namanya enggak muncul lagi di surat suara. Enggak coblos lagi nama-nama calon, yang dicoblos hanya tanda gambar parpol sebagai peserta pemilu [proporsional tertutup],” ujar Hasyim.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper