Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pacar Mario Dandy Minta Perlindungan, KPAI: Dalam Hal Apa?

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi permintaan perlindungan atas viralnya kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, pacar A.
Ketua KPAI Santoso  (tengah), Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Logistik, Multimoda dan Keselamatan Cris Kuntadi (kiri), Komisioner Pendidikan KPAI Retno Listyarti (kanan).-JIBI/Muhamad Ridwan
Ketua KPAI Santoso (tengah), Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Logistik, Multimoda dan Keselamatan Cris Kuntadi (kiri), Komisioner Pendidikan KPAI Retno Listyarti (kanan).-JIBI/Muhamad Ridwan

Bisnis.com, SOLO - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi rumor permintaan perlindungan pacar Mario Dandy.

Pihak A yang merupakan pacar Mario Dandy disebut meminta KPAI untuk memberikan perlindungan sebab A masih berusia di bawah umur.

Meski demikian menurut KPAI, belum ada permintaan resmi yang masuk dari pihak terkait. Sebaliknya, KPAI justru telah menerima pengaduan dari David.

Pihak David meminta pengawasan karena takut proses hukum tidak terjadi sebagaina mestinya.

"Per hari Jumat kemarin itu belum ada secara resmi menerima pengaduan dari keluarga ataupun pengacara dari ananda A ini," kata Ketua KPAI Ai Maryati kepada wartawan.

Mengacu pada alasan ini, KPAI lebih menyoroti situasi korban yang kritis dan memerlukan doa.

KPAI juga menaruh perhatian besar terhadap anak korban penganiayaan sampai terjadi luka berat yang sangat serius karena penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.

"Kemudian situasi anak korban dalam situasi kritis hingga ini yang diperlukan justru doa, penguatan terhadap keluarga dan memastikan KPAI juga menaruh perhatian besar terhadap anak korban penganiayaan sampai terjadi luka berat yang sangat serius ini," ucap Ai.

Meski belum mendapat permintaan resmi dari pihak A, namun KPAI akan tetap melakukan pengawasan atas kasus ini.

Akan tetapi, KPAI sendiri juga belum tahu pada bagian mana A memerlukan perlindungan dari KPAI.

Sebab dalam hal pidana, kasus yang melibatkan anak di bawah umur sudah jelas berada dalam kewenangan LPSK bukan KPAI.

"Yang harus saya sampaikan perlindungan dalam hal apa, tentukan tentu kan perlindungan saksi dan korban secara pidana kan sudah jelas ada di LPSK, bukan di KPAI. Tapi apakah sisi lain yang misalnya yang ingin membutuhkan peran serta KPAI dalam pengawasannya. Ini kan yang belum kami tahu informasi yang sejelas-jelasnya itu," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper