Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah sejak lama mengendus ketidakberesan di dalam rekening milik Rafael Alun Trisambodo.
Rafael adalah pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dia merupakan ayah tersangka kasus penganiayaan remaja berinisal D, Mario Dandy Satrio.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana bahkan mengungkapkan identifikasi ketidakberesan harta Rafael dilakukan jauh sebelum peristiwa penganiayaan mencuat ke publik.
“Iya (pengendusan) sudah sejak lama, jauh sebelum kasus terkait anak yang bersangkutan,” ujar Ivan saat dihubungi Bisnis, Jumat (24/2/2023).
Ivan menuturkan bahwa Rafael diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Pasalnya berdasarkan profiling terhadap harta yang bersangkutan nilai harta dengan profil pejabat di DJP tersebut tidak sesuai.
Selain itu, lembaga intelijen keuangan tersebut juga telah menyampaikan laporan dugaan pencucian uang tersebut kepada Kejaksaan Agung alias Kejagung.
Baca Juga
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Rafael tercatat memiliki harta kekayaannya per 2021 senilai Rp56,1 miliar. Dalam dokumen itu, dia melaporkan kepemilikan dua kendaraan, yakni Toyota Camry 2008 dan Toyota Kijang 2018.
Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memerintahkan Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk melakukan pemeriksaan pada Kamis (23/2/2023), yang mempunyai total kekayaan hingga Rp56,1 miliar.
“Saya sudah menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dan dalam hal ini kewajaran dari harta saudara RAT,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/2/2023).