Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Kayan Hydro Energy terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Putusan terkait sengketa perizinan bernomor 385/G/2022/PTUN.JKT itu dibacakan oleh majelis hakim pada Senin 6 Februari 2023 lalu.
Adapun objek sengketa perizinan yang diajukan ke PTUN berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha No.PF.01/421.200/VII/2021 tanggal 31 Agustus 2021.
Majelis hakim dalam amar putusannya mengabulkan semua gugatan pihak Kayan Hydro Energy. Pertama, menyatakan batal Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha Nomor: PF.01/421-200/VIII/2021 Tanggal 31 Agustus 2021 yang diterbitkan kepada PT. Pembangkit Indonesia Epsilon.
Kedua, mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha Nomor: PF.01/421-200/VIII/2021 Tanggal 31 Agustus 2021 yang diterbitkan kepada PT. Pembangkit Indonesia Epsilon.
"Menghukum tergugat dan tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp449.000," demikian dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Baca Juga
PT Kayan Hydro Energi dalam catatan Bisnis adalahinisiator dan pemrakarsa proyek PLTA yang terdiri atas lima Cascade di Sungai Kayan, Kecamatan Long Peso, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Sejak 2019 KHE sudah melakukan pekerjaan pra – konstruksi. Tahun 2021 lalu KHE telah menyiapkan kegiatan awal infrastruktur penunjang konstruksi untuk pembangunan PLTA Kayan Cascade yang berpotensi menghasilkan daya listrik sebesar 9.000 megawatt.
Selain menang gugatan atas perizinan PT Pembangkit Indonesia Eta. PTUN dalam amar putusan pada tanggal yang sama juga mencabut Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha Nomor: PF.01/419-200/VIII/2021 Tanggal 31 Agustus 2021 milik PT Pembangkit Indonesia Eta seluas 1.824 hektare. Kedua kasus ini masih dalam proses banding.