Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soroti Perkawinan Anak, Ini Kata Wapres Ma'ruf Amin

Wakil Presiden Maruf Amin memaparkan bahwa kawin di bawah umur bukan masalah boleh atau tidak tetapi lebih kepada persoalan kemaslahatan.
Wakil Presiden Maruf Amin pada Rapat Koordinasi Penurunan Stunting di Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis (23/2/2023)/BPMI Setwapres. 
Wakil Presiden Maruf Amin pada Rapat Koordinasi Penurunan Stunting di Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis (23/2/2023)/BPMI Setwapres. 

Bisnis.com, MAMUJU – Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyoroti praktik perkawinan anak di Indonesia yang masih cukup marak dilakukan. Dia menyebut perkawinan anak di bawah umur dewasa tak membawa maslahat. 

Pada Rapat Koordinasi Penurunan Stunting di Sulawesi Barat, Kamis (23/2/2023), Ma'ruf mengatakan bahwa beberapa ulama tak melarang perkawinan anak jika berdasarkan pendekatan agama.

Namun, mantan petinggi Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu menyebut perkawinan anak bukan masalah boleh atau tidak boleh. 

"Bukan soal boleh atau tidak boleh, tapi yang didekati itu maslahat apa tidak maslahat," ujarnya di Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis (23/2/2023).

Menurut Wakil Presiden, perkawinan anak tidak akan membawa maslahat, justru mudharat (bahaya) yakni stunting. Hal itu lantaran pernikahan pada usia kurang dari 20 tahun rawan menghasilkan kondisi kesehatan yang jauh lebih buruk. 

Tidak hanya itu, mantan Rais Aam PBNU itu juga menyampaikan bahwa anak-anak yang menikah di bawah umur belum siap mental. Untuk itu, dia menilai pencegahan pernikahan anak harus lebih masif dan juga didorong oleh para ulama. 

"Ini gerakan untuk mencegah perkawinan anak ini harus masif itu saya kira," tuturnya.

Tidak hanya soal perkawinan anak, ulama juga diminta untuk bisa ikut serta dalam upaya penurunan angka stunting di Indonesia. Sebab, stunting membawa mudharat atau kebahayaan.

"Karena saya kiai, saya paham. Bahaya harus dihilangkan, tidak boleh dibiarkan. Itu kaidahnya," terangnya. 

Berdasarkan dataindonesia.id, dispensasi pernikahan anak selama 2022 berdasarkan laporan Badan Peradilan Agama mencapai 50.673 kasus. Jumlah tersebut lebih rendah 17,54 persen dibandingkan 2021 sebanyak 61.449 kasus. 

Dalam rentang waktu lima tahun terakhir, dispensasi perkawinan anak menyentuh level tertinggi pada 2020 yakni 63.382 kasus. Jumlah kasus itu naik hingga 63,4 persen dari 2019 atau level prapandemi Covid-19 yakni hanya 23.145 kasus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper