Bisnis.com, JAKARTA - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, anak dari salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Eselon III dengan inisal RAT masih terus bergulir.
Mario Dandy Satriyo atau MDS sang pelaku penganiayaan kepada David ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Dalam kasus penganiyaan ini, terdapat fakta fakta yang muncul setelah masalah ini mencuat.
Dari mulai buka suaranya Sri Mulyani sang Menteri Keuangan hingga harta kekayaan dari sang ayah MDS.
5 Fakta Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Anak Pejabat Pajak
Berikut lima fakta yang terdapat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat pajak.
1. Ramai di Media Sosial
Kasus ini muncul kepermukaaan setelah postingan yang diunggah oleh sejumlah pihak, salah satunya Guntur Romli.
Melalui akun Twitternya pada Rabu (22/2/2023), Guntur Romli mengatakan bahwa korban masih berada di ruangan ICU karena tak sadarkan diri.
"Pelaku penganiayaan thdp David bernama Mario Dandy Satriyo, dia bersama 2 orang temannya, info tadi malam yg baru ditahan hanya Dandy ini, aneh jg kalau sampe 2 temannya gak ditahan," tulis Guntur Romli yang turut membagikan surat laporan polisi.
2. Kronologi Penganiayaan
Setelah adanya postingan tersebut, barulah muncul permulaan awal atau kronologi dari kasus penganiayaan ini.
Dilansir dari akun Twitter @ruhulmaani, kronologi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo tersebut cukup mengerikan.
Pada tanggal 20 Februari 2023, korban disebut sebagai bermain di rumah temannya. Setelah itu, korban mendapat WA dari mantan pacarnya yang ingin mengembalikan Kartu Pelajar.
Korban kemudian membagikan lokasi tempat dirinya berada yakni di rumah temannya. Namun tak lama setelahnya, ada sebuah mobil Jeep hitam yang sudah menunggu di depan.
Dalam laporan tersebut, disebutkan jika ada empat orang di dalam mobil Jeep hitam itu. Korban kemudian diajak ke sebuah gang kosong dan dianiaya.
Korban dianiaya oleh dua pelaku yang saat ini sudah diamankan di Polsek Pesanggrahan, Jaksel. Korban dikabarkan mengalami luka serius di bagian muka.
3. MDS Ditetapkan Tersangka
Setelah adanya postingan tersebut, pihak kepolisian ternyata sudah menerima adanya laporan masyarakat terkait dengan kasus ini.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan bahwa Mario Dandy alia MDS sudah ditahan dan dilakukan penahanan.
“Untuk (MDS) sudah ditahan),” ujar Ade Ary saat dihubungi.
Lebih lanjut, Ade Ary mengatakan bahwa korban sendiri saat ini belum bisa dimintai keterangan karena masih mengalami perawatan di Rumas Sakit.
Lalu, untuk pasal sendiri MDS disangkakan dengan dengan pasal perlindungan anak dengan subsider pasal 351 KHUP.
4. Harta Kekayaan RAT Sang Pejabat Pajak
Setelah kasus ini meledak dan diketahui bahwa MDS adalah anak dari salah satu pejabat pajak.
Diketahui, berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) RAT, total harta kekayaannya per 2021 adalah Rp56,1 miliar.
Dalam dokumen itu, dia melaporkan kepemilikan dua kendaraan, yakni Toyota Camry 2008 dan Toyota Kijang 2018.
5. Sri Mulyani Geram
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melalui unggahannya di Instagram juga mengecam aksi penganiayaan serta gaya hidup mewah yang diperlihatkan oleh pelaku.
Menurut Menkeu, gaya hidup tersebut telah menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kementerian Keuangan dan menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang bekerja secara jujur dan profesional.
“Kepercayaan publik adalah hal esensial dan fondasi yang harus dijaga bersama dan tidak boleh dikompromikan oleh seluruh jajaran Kemenkeu,” kata Sri Mulyani.