Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) optimistis vonis yang akan didapatkan Surya Darmadi sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah mengatakan bahwa keoptimisan ini muncul setelah salah satu terdakwa, David Fernando terbukti bersalah dan divonis tiga tahun penjara.
"Optimistis. Putusan pasal 21 David Fernando Duta Palma, tanda-tanda (untuk vonis Surya Darmadi),” ujar Febrie saat ditemui Bisnis di Kejagung, Selasa (21/2/2023) malam.
Seperti diketahui, persidangan putusan Surya Darmadi akan dimulai pada Kamis (23/2/202) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Putusannya mudah-mudahan kita baca minggu depan Pak, hari yang sama hari Kamis lagi tanggal 23 Februari 2023," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023).
Sebagaimana tuntutan sebelumnya, Surya Darmadi dituntut hukuman pidana kurungan penjara selama seumur hidup. JPU juga menuntut pengusaha sawit itu denda Rp1 miliar dan mengganti kerugian negara hingga puluhan triliun rupiah.
Baca Juga
Pada surat tuntutan, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan bos sawit itu terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menghukum terdakwa Surya Darmandi dengan pidana penjara selama seumur hidup," demikian isi tuntutan yang ditandatangani oleh oleh JPU Muhammad Syarifudin di PN Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).
Selain pidana seumur hidup, Surya juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsidair kurungan enam bulan penjara. Tidak hanya itu, bos Darmex Group/Duta Palma Group itu harus mengganti kerugian keuangan maupun perekonomian negara dengan nilai hingga triliunan rupiah.