Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Optimistis Surya Darmadi akan Divonis Penjara Seumur Hidup

Kejagung optimistis vonis Surya Darmadi sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni penjara seumur hidup.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi (kiri) mengikuti jalannya sidang lanjutan terkait kasus tersebut di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Pemilik PT Darmex Group dan PT Duta Palma tersebut menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi (kiri) mengikuti jalannya sidang lanjutan terkait kasus tersebut di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Pemilik PT Darmex Group dan PT Duta Palma tersebut menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) optimistis vonis yang akan didapatkan Surya Darmadi sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah mengatakan bahwa keoptimisan ini muncul setelah salah satu terdakwa, David Fernando terbukti bersalah dan divonis tiga tahun penjara.

"Optimistis. Putusan pasal 21 David Fernando Duta Palma, tanda-tanda (untuk vonis Surya Darmadi),” ujar Febrie saat ditemui Bisnis di Kejagung, Selasa (21/2/2023) malam.

Seperti diketahui, persidangan putusan Surya Darmadi akan dimulai pada Kamis (23/2/202) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Putusannya mudah-mudahan kita baca minggu depan Pak, hari yang sama hari Kamis lagi tanggal 23 Februari 2023," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023). 

Sebagaimana tuntutan sebelumnya, Surya Darmadi dituntut hukuman pidana kurungan penjara selama seumur hidup. JPU juga menuntut pengusaha sawit itu denda Rp1 miliar dan mengganti kerugian negara hingga puluhan triliun rupiah.  

Pada surat tuntutan, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan bos sawit itu terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menghukum terdakwa Surya Darmandi dengan pidana penjara selama seumur hidup," demikian isi tuntutan yang ditandatangani oleh  oleh JPU Muhammad Syarifudin di PN Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).  

Selain pidana seumur hidup, Surya juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsidair kurungan enam bulan penjara. Tidak hanya itu, bos Darmex Group/Duta Palma Group itu harus mengganti kerugian keuangan maupun perekonomian negara dengan nilai hingga triliunan rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper