Bisnis.com, JAKARTA – Pendiri sekaligus pemilik Duta Palma Grup, Surya Darmadi, akan menjalani sidang vonis terkait dengan kasus korupsi alih fungsi lahan di Riau serta pencucian uang, pada pekan depan.
Majelis Hakim akan membacakan vonis kepada Surya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pekan depan, Kamis (23/2/2023).
"Putusannya mudah-mudahan kita baca minggu depan Pak, hari yang sama hari Kamis lagi tanggal 23 Februari 2023," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023).
Untuk itu, hakim juga meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kembali menghadirkan Surya ke persidangan pada hari yang sama di pekan depan untuk agenda pembacaan vonis.
Sebelumnya, hari ini Surya membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadi sekaligus replik dari jaksa penuntut umum, termasuk duplik dari pihak terdakwa maupun penasihat hukum.
Dalam pledoi berjudul "Mengapa Saya Diperlakukan Tidak Adil dan Tidak Manusiawi", Surya mengaku diperlakukan tidak adil karena hanya perusahaannya yang diproses hukum. Surya sendiri mengklaim memiliki kebun sawit seluas 3 kali Singapura.
Baca Juga
Seperti diketahui, terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu menyebut bahwa seharusnya perusahaan miliknya diproses sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Seharusnya perusahaannya diproses dengan adanya SK Menteri Nomor 531 Tahun 2021 terdapat sebanyak 313 perusahaan yang telah terlanjur melakukan usaha di kawasan hutan, termasuk empat perusahaan saya yang sudah ada di dalam SK Menteri Nomor 531," ungkap Surya.
Menurut Surya, empat perusahaan miliknya diminta untuk melengkapi dokumen dan persyaratan, dan dia sudah melengkapinya. Surya mengaku tinggal menunggu penentuan pembayaran PNBP dari Kementerian Lingkungan Hidup.
"Namun, ternyata yang diproses hukum hanya empat perusahaan saya saja yang diproses hukum. Apakah UU Cipta Kerja ini tidak berlaku? Mengapa hanya saya yang diproses, sementara yang diduga kasus yang sama dengan saya ada 1.192 subjek hukum atau perusahaan? Apakah saya ini menjadi martir saudara jaksa penuntut umum menguji UU Cipta Kerja ini berlaku apa tidak atau memang di negara kita ini ada tebang pilih?" tambah Surya.
Menanggapi pembelaan terdakwa, JPU menyimpulkan tetap dengan tuntutan yang sebelumnya dilayangkan. "Maka kami penuntut umum akan tetap dalam kesimpulan sebagaimana dalam tuntutan," ujar jaksa Ruri Febrianto, dalam replik.
Sebagaimana tuntutan sebelumnya, Surya Darmadi dituntut hukuman pidana kurungan penjara selama seumur hidup. JPU juga menuntut pengusaha sawit itu denda Rp1 miliar dan mengganti kerugian negara hingga puluhan triliun rupiah.
Pada surat tuntutan, jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan bos sawit itu terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menghukum terdakwa Surya Darmandi dengan pidana penjara selama seumur hidup," demikian isi tuntutan yang ditandatangani oleh oleh JPU Muhammad Syarifudin di PN Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).
Selain pidana seumur hidup, Surya juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsidair kurungan enam bulan penjara. Tidak hanya itu, bos Darmex Group/Duta Palma Group itu harus mengganti kerugian keuangan maupun perekonomian negara dengan nilai hingga triliunan rupiah.