Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Surya Darmadi Curhat Ngaku Pernah Ditekan Jaksa Cabut Praperadilan

Surya Darmadi mengaku sempat ditekan Kejaksaan sempat menekan penasihat hukumnya untuk mencabut praperadilan.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi (kiri) mengikuti jalannya sidang lanjutan terkait kasus tersebut di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Pemilik PT Darmex Group dan PT Duta Palma tersebut menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi (kiri) mengikuti jalannya sidang lanjutan terkait kasus tersebut di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Pemilik PT Darmex Group dan PT Duta Palma tersebut menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

Bisnis.com, JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi alih fungsi lahan di Riau dan pencucian uang Surya Darmadi mengaku sempat ditekan Kejaksaan sempat menekan penasihat hukumnya untuk mencabut praperadilan.

Hal itu diungkapkan Surya Darmadi saat membacakan nota pembelaannya atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

"Bagian legal dan lawyer saya dipaksa untuk mencabut praperadilan, dengan alasan mereka diancam pidana dengan pasal menghalang-halangi proses hukum. Apabila tidak dicabut, maka bagian legal/lawyer tentu akan diproses hukum," ujarnya, Kamis (16/2/2023). 

Dia menegaskan bahwa dakwaan yang diberikan kepadanya tidak benar lantaran dinilai bertentangan dengan Undang-undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja, khusunya pasal 110 a dan b. 

Penasihat hukum Surya, Juniver Girsang, menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja itu masih mengakomodasi pengusaha perkebunan kelapa sawit yang usahanya telah terbangun di dalam kawasan hutan namun belum memiliki perizinan di bidang kehutanan.  

Omnibus law itu juga disebut memberikan batas waktu selama tiga tahun setelah diteken untuk pengusaha mengurus perizinannya. Namun, jaksa malah menuntut Surya lantaran melanggar sejumlah ketentuan perizinan tersebut.  

"Ternyata Kejaksaan sangat tidak menghargai dan menghormati UU Cipta Kerja, yang sudah dengan tegas menyatakan keterlanjuran pengusaha bisa diakomodasi dalam waktu tiga tahun. Tidak dikenakan tindak pidana, dan pada mereka hanya administrasi," katanya, Senin (6/2/2023).  

Adapun, setelah pembacaan pleodi pribadi, JPU tetap kukuh menuntut Surya dengan hukuman pidana kurungan penjara selama seumur hidup. JPU juga menuntut pengusaha sawit itu denda Rp1 miliar dan mengganti kerugian negara hingga puluhan triliun rupiah.  

Sebagaimana surat tuntutan yang dibacakan Senin (6/2/2023), jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan bos sawit itu terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).  

"Menghukum terdakwa Surya Darmandi dengan pidana penjara selama seumur hidup," demikian isi tuntutan yang ditandatangani oleh  oleh JPU Muhammad Syarifudin di PN Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).  

Selain pidana seumur hidup, Surya juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsidair kurungan enam bulan penjara. Tidak hanya itu, bos Darmex Group/Duta Palma Group itu harus mengganti kerugian keuangan maupun perekonomian negara dengan nilai hingga triliunan rupiah.

Pada pekan depan, Majelis Hakim bakal membacakan vonis kepada Surya, Kamis (23/2/2023). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper