Bisnis.com, JAKARTA - Setara Institute meminta aturan terkait perizinan pembangunan rumah ibadah diubah, pascakasus pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Bandar Lampung pada Minggu (19/2/2023).
Setara pun mengecam kasus pembubaran ibadah GKKD itu. Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menegaskan kepada para kepala daerah untuk menjamin kebebasan beribadah ke warganya.
"Belum lama ini, dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda, pada 17 Januari 2023, si Kabupaten Bogor, Presiden Jokowi mewanti-wanti peserta Rakornas untuk menjamin kebebasan beribadah dan beragama warganya," jelas Setara, Rabu (22/2/2023).
Meski begitu, mereka juga mengapresiasi karena pihak kepolisian bertindak cepat mengatasi masalah itu. Setara ingin tindakan aparat di Bandar Lampung dicontoh aparat daerah lain saat mengatasi masalah sejenis.
Setara mencatat, kasus gangguan dan pendirian rumah ibadah kelompok minoritas terus terjadi. Pada awal tahun 2023, setidaknya ada empat kasus lain.
Pertama, penyesatan dan pelarangan aktivitas keagamaan Ahmadiyah oleh Forkopimda Sintang, Kalimantan Barat (26/1/2023).
Baca Juga
Kedua, penolakan dan pembubaran ibadah dialami Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Metland Cilengsi, Bogor (5/2/20223).
Ketiga, pelarangan beribadah Gereja Protestan Injili Nusantara (GPIN) Filadelfia, Bandar Lampung (5/2/2023).
Keempat, pelarangan pembangunan sarana peribadatan Ahmadiyah di Parakansalak berdasarkan kesepakatan bupati dan Forkopimda Sukabumi (2/2/2023).
Alasan berbagai gangguan dan pelarangan itu selalu berkisar terkait perizinan. Oleh sebab itu, SETARA ingin pemerintah pusat mengubah aturan terkait perizinan rumah ibadah.
"Antara lain dengan revisi PBM [Peraturan Bersama Menteri] 2 menteri, khususnya dengan mencabut syarat administratif dukungan 90 orang jemaat dan 60 orang di luar jemaat [untuk bangun rumah ibadah]," tulis SETARA.
Selain itu, harus ada perubahan paradigma pengaturan peribadatan dan pendirian rumah ibadah dari pembatasan ke fasilitasi.
Setara uga mendesak perizinan pendirian rumah ibadah jadi kewenangan pemerintah pusat, dengan mekanisme yang dipermudah dan disederhanakan di Kementerian Agama.
"Sebab urusan agama merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat dan tidak didesentralisasikan sebagai urusan pemerintahan daerah.”
Lalu, Setara juga ingin Forum Kerukunan Umat Beragama [FKUB] memperluas fungsi-fungsi kampanyenya ke isu toleransi, penyediaan ruang-ruang perjumpaan lintas agama, serta mitigasi dan resolusi konflik yang mengganggu kerukunan antar agama, termasuk mediasi dan resolusi jika terjadi kasus penolakan peribadatan dan pendirian tempat dan rumah ibadah.