Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek di Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, ke Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (20/2/2023).
Ricky yang menjadi buron atau daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak Juli 2022 itu sampai di Gedung KPK pada pukul 12.57 WIB. Dia terlihat memakai jaket dan membawa satu tas setibanya di Gedung KPK.
Saat sampai di KPK, Ricky langsung dibawa ke ruang pemeriksaan sebelum nantinya dilaksanakan konferensi pers.
Sebelumnya, Bupati Mamberamo Tengah itu lepas landas dari Jayapura, Papua, sekitar pukul 08.25 WIT dan tiba di Jakarta sekitar pukul 11.55 WIB.
"Saat ini tersangka RHP [Ricky Ham Pagawak] sudah mendarat di Bandara Soetta sekitar jam 11.55 Wib. Segera setelahnya tersangka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, melalui keterangannya kepada wartawan, Senin (20/2/2023).
Baca Juga
Sebelumnya, Ricky akhirnya berhasil ditangkap di daerah Abepura, Papua, Minggu (19/2/2023). Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa lembaga antirasuah mendapatkan informasi tentang persembunyian Ricky pada Sabtu, atau sehari sebelum penangkapan.
Dia lalu menceritakan bahwa sejak Minggu pagi hingga siang, politikus Partai Demokrat itu berada di Abepura, sampai dengan pukul 15.00 WIT ketika dilakukan penangkapan terhadap penghubung Ricky.
Beberapa jam setelahnya, sekitar pukul 16.30 WIT, Ricky akhirnya ditangkap dan langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua.
"Terkait tertangkapan tersangka RHP, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu KPK. Ini kerja sama antaraparat baik KPK, Polda Papua, dan TNI. Hal ini bermakna, semua kita tuntaskan jika kita bersama bersatu bahu membahu," ujar Firli melalui keterangan resmi, Minggu (19/2/2023).
Adapun Ricky ditetapkan sebagai buron KPK pada 15 Juli 2022. Pada beberapa hari sebelumnya, KPK telah berupaya untuk menangkap Ricky pada 12 Juli 2022, namun dirinya disebut melarikan diri pada 14 Juli 2022 ke Papua Nugini.