Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Didesak Mundur DPR, Hanya Sosok Ini yang Bisa Ganti Kepala BRIN

Perpres No.78/2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Pasal 59 Ayat 1, kepala BRIN hanya dapat diangkat dan dierhentikan presiden.
Karangan bunga berisi ucapan terima kasih dan apresiasi untuk Komisi VII DPR yang mengusulkan pencopotan Kepala BRIN Laksono Tri Handoko memenuhi gedung utama BRIN, Gedung B.J. Habibie, Jakarta Selatan./Twitetr @brin_watch
Karangan bunga berisi ucapan terima kasih dan apresiasi untuk Komisi VII DPR yang mengusulkan pencopotan Kepala BRIN Laksono Tri Handoko memenuhi gedung utama BRIN, Gedung B.J. Habibie, Jakarta Selatan./Twitetr @brin_watch

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko terancam mundur dari jabatannya usai didesak mundur oleh Komisi VII DPR RI.

Desakan tersebut menjadi salah satu rekomendasi yang disepakati oleh seluruh anggota Komisi VII dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BRIN pada Senin (30/1/2023). 

"Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah untuk segera mengganti Kepala BRIN RI mengingat berbagai permasalahan BRIN yang tidak kunjung selesai. Setuju?" kata Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto dalam RDP bersama BRIN, Senin (30/1/2023). 

Namun, perlu diketahui bahwa DPR bukanlah pihak yang berwenang atas pencopotan jabatan kepala BRIN.

Lantas, siapa pihak yang berhak untuk menurunkan Handoko dari jabatan yang telah didudukinya sejak 28 April 2021 itu?

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Pasal 59 Ayat 1, kepala BRIN nyatanya hanya dapat diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).  

"Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," berikut bunyi Perpres Nomor 78 Tahun 2021 Pasal 59 Ayat 1. 

Adapun, kepala BRIN hanya dapat memerintah selama satu periode dan memegang jabatannya selama lima tahun. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 60 perpres yang ditetapkan Jokowi pada 24 Agustus 2021. 

Untuk diketahui, Wakil Ketua Komisi VII Maman Abdurrahman menjadi anggota DPR pertama yang merekomendasikan adanya pergantian kepala BRIN. Rekomendasi ini muncul setelah politisi Golkar ini menemui berbagai permasalahan di badan BRIN. 

Pertama, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Golkar ini menyoroti soal penggunaan anggaran BRIN yang diperuntukkan bagi program masyarakat. BRIN setidaknya memperoleh Rp800 miliar anggaran untuk program langsung bagi masyarakat. 

Namun, lembaga riset itu ternyata hanya dapat merealisasikan sebanyak Rp100 miliar dana yang diperoleh dari anggaran non program utama BRIN.  

Kedua, dirinya lantas membahas soal laporan pemberitaan yang menyebutkan bahwa Komisi VII ikut menjadi pihak yang turut menikmati anggaran BRIN tahun 2022. Laporan itu secara tegas dibantah oleh Maman, dirinya bahkan menyatakan tuduhan tersebut sebagai fitnah. 

"Kami menduga ada oknum tertentu yang mau mencoba menggeser substansi permasalahan BRIN hari ini, dengan membangun opini yang seakan-akan dikambing hitamkannya Komisi VII DPR," tegasnya. 

Ketiga, Maman juga menyinggung soal konflik yang terjadi antar anggota BRIN. Periset BRIN, ujarnya, bahkan kerap menunjukkan sikap yang tidak profesional. 

"Silakan saja itu domain masing-masing teman anggota tapi ini pandangan saya yang juga pimpinan Komisi VII. Saya merekomendasikan pergantian kepala BRIN karena ini sudah hampir dua tahun selalu bermasalah seperti ini," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper