Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang membantu mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar, selama menjadi buron sejak 2018.
Seperti diketahui, Izil baru saja ditangkap oleh KPK dengan bantuan Polda Aceh di sekitar Banda Aceh, Selasa (24/1/2023).
Kini, dia ditahan selama 20 hari ke depan dengan tuduhan kasus dugaan gratifikasi proyek pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan bahwa masih mendalami apabila adanya keterlibatann pihak lain yang membantu Izil selama menjadi buron.
Dia menyebut pihak yang membantu buron atau daftar pencarian orang (DPO) bisa dijerat pasal pidana.
“Memang kalau ada orang yang secara spesifik menyembunyikan [tersangkan/buron] itu bisa kena pasal. Rekan-rekan pernah dengar pasal yang menyembunyikan Nurhadi [mantan Sekretaris MA], yang memberikan fasilitas, apartemen atau rumah, atau bantuan kendaraan itu oleh KPK dlakukan penindakan,” jelas Karyoto pada konferensi pers penahanan Izil di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2023).
Baca Juga
Dia juga menegaskan bahwa lembaga antirasuah itu bakal menindak pihak-pihak lain yang terlibat dalam membantu pelarian Izil sejak 2018 silam.
Di sisi lain, Karyoto juga memastikan bahwa orang kepercayaan terpidana suap dan gratifikasi yang juga mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf itu, berada di dalam negeri selama waktu pelariannya dari aparat penegak hukum. Artinya, dia tidak bepergian ke luar negeri.
“Secara infrastruktur, Polri itu ada dari mabes hingga [tingkat] pedesaan. Jadi, keberadaan DPO yang sudah tersebar ke mana-mana ada informasinya. Dengan bantuan masyarakat untuk informasi awal [keberadaan Izil] dan kepolisian [buron] bisa tertangkap,” terangnya.
KPK juga akan menelusuri aliran dana yang berada di perkara tersebut.
KPK bakal menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana gratifikasi tersebut.
“Biasanya kalau pungutan-pungutan ini cash and carry, bisa dilihat dari kasus Probolinggo dan Medan, itu tarikan tunai paling banyak,” ujarnya.
Berdasarkan konstruksi perkaranya, mantan Gubernur Aceh periode 2007-2012 Irwandi Yusuf dinyatakan menerima uang sekitar Rp32,4 miliar yang berasal dari suatu proyek pembangunan jembatan di Aceh. Sumber pendanaan proyek itu berasal dari APBN.
Dana tersebut diberikan secara bertahap kepada Irwandi yakni pertama kali Rp6,9 miliar pada 2009.
Kemudian, pada 2010, Izil diduga memberikan lagi uang kepada Irwandi sebanyak Rp9,5 miliar. Lalu, sebanyak Rp13 miliar diberikan juga secara bertahap.
“Melalui beliau tersangka ini [Izil Azhar] dana diterima dan diberikan kepada Gubernur Aceh Darussalam yang pada saar itu dijabat oleh IY [Irwandi Yusuf],” terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, pada kesempatan yang sama.