Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Resmi! Korlantas Setop Perpanjangan Pelat Khusus dan Rahasia RF

Korlantas resmi menghentikan perpanjangan pelat nomor khusus dan rahasia yang biasa digunakan oleh petugas kepolisian. 
Lukman Nur Hakim
Lukman Nur Hakim - Bisnis.com 26 Januari 2023  |  12:23 WIB
Resmi! Korlantas Setop Perpanjangan Pelat Khusus dan Rahasia RF
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus saat memberikan konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/1 - 2023).

Bisnis.com, JAKARTA - Korlantas Polri resmi menghentikan perpanjangan pelat bernomor khusus dan rahasia yang biasa digunakan oleh petugas kepolisian. 

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya sudah menghentikan perpanjangan kode nomor kendaraan seperti RF, QH, dan IR sejak bulan Oktober tahun lalu atau 2022.

Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan implementasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 tahun 2021.

“Yang kendaraan pakai nomor khusus dan rahasia dan banyak menggunakan strobo atau sirine tahun ini saya setop perpanjangan dan tidak ada pengajuan baru,” ujar Yusri di Gedung Humas Polri, Kamis (26/1/2023).

Kendati demikian, Yusri menambahkan pengajuan nomor rahasia dan khusus akan kembali dibuka pada bulan depan. Namun, hanya dibuka untuk kendaran dinas dari pejabat eselon satu dan dua, serta bukan mobil pribadi.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan nantinya untuk mengajukan plat nomor khusus dan rahasia untuk kepolisian harus mengajukan dulu ke Propam dan Divintel ke Baintelkam, lalu dari situ ke Korlantas.

Baru setelahnya, Polda akan mengeluarkan nomor tersebut setelah verifikasi yang dilakukan oleh pihak Korlantas. “Untuk nomor khusus dan rahasia nantinya tetap akan diberlakukan ganjil genap,” ucap Yusri.

Terakhir, Yusri menegaskan bahwa nomor khusus dan rahasia hanya untuk kendaraan dinas dan tidak diperuntukan oleh masyarakat sipil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

korlantas polri
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top