Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Resmi! Korlantas Setop Perpanjangan Pelat Khusus dan Rahasia RF

Korlantas resmi menghentikan perpanjangan pelat nomor khusus dan rahasia yang biasa digunakan oleh petugas kepolisian. 
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus saat memberikan konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus saat memberikan konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Bisnis.com, JAKARTA - Korlantas Polri resmi menghentikan perpanjangan pelat bernomor khusus dan rahasia yang biasa digunakan oleh petugas kepolisian. 

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya sudah menghentikan perpanjangan kode nomor kendaraan seperti RF, QH, dan IR sejak bulan Oktober tahun lalu atau 2022.

Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan implementasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 tahun 2021.

“Yang kendaraan pakai nomor khusus dan rahasia dan banyak menggunakan strobo atau sirine tahun ini saya setop perpanjangan dan tidak ada pengajuan baru,” ujar Yusri di Gedung Humas Polri, Kamis (26/1/2023).

Kendati demikian, Yusri menambahkan pengajuan nomor rahasia dan khusus akan kembali dibuka pada bulan depan. Namun, hanya dibuka untuk kendaran dinas dari pejabat eselon satu dan dua, serta bukan mobil pribadi.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan nantinya untuk mengajukan plat nomor khusus dan rahasia untuk kepolisian harus mengajukan dulu ke Propam dan Divintel ke Baintelkam, lalu dari situ ke Korlantas.

Baru setelahnya, Polda akan mengeluarkan nomor tersebut setelah verifikasi yang dilakukan oleh pihak Korlantas. “Untuk nomor khusus dan rahasia nantinya tetap akan diberlakukan ganjil genap,” ucap Yusri.

Terakhir, Yusri menegaskan bahwa nomor khusus dan rahasia hanya untuk kendaraan dinas dan tidak diperuntukan oleh masyarakat sipil.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper