Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lukas Enembe Diopname Hingga Laporkan KPK ke Komnas HAM

Pihak Lukas Enembe malaporkan KPK ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait penyidikan yang tengah berlangsung.
Gubernur Papua Lukas Enembe (kiri) tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/10)./ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Gubernur Papua Lukas Enembe (kiri) tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/10)./ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Laporkan KPK ke Komnas HAM

Bisnis.com, JAKARTA -- Tim hukum dan advokasi Gubernur Papua (THAGP) nonaktif Lukas Enembe mengadukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Komnas HAM. KPK dituduh memperlakukan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur itu dengan tidak manusiawi.

Tim hukum dan advokasi Lukas mendatangi Kantor Komnas HAM, Kamis (19/1/2023), guna mendampingi keluarga untuk mengadukan perlakuan KPK yang dinilai mengarah ke tindakan tidak manusiawi.

"Karena Pak Lukas sakit tapi dipaksa dibawa ke sana dibawa ke sini dan akhirnya Pak Lukas hari ini harus dibawa ke rumah sakit dengan kondisi rawat inap," ujar Ketua Tim Non Litigasi THAGP Emanuel Herdyanto, dikutip Kamis (19/1/2023).

Pengaduan secara tertulis itu telah disampaikan kepada Komnas HAM hari ini, dan diharapkan keluarga bisa bertemu dengan Lukas. Emanuel menyebut keluarga belum pernah diberi kesempatan untuk bertemu sejak penangkapan Lukas dua pekan lalu.

Dia juga menyebut kliennya mengalami komplikasi. Dia membantah pernyataan KPK mengenai kondisi Lukas yang disebut fit to stand trial atau siap untuk menjalani proses pemeriksaan, penyidikan, bahkan hingga persidangan.

"Sakit yang diderita Pak Lukas itu ada beberapa sakit yang komplikasi, seperti ginjal kronis, penyakit stroke, bapak pernah stroke empat kali, kemudian ada diabetes melitus, ada kolesterol, dan hipertensi. Penyakit-penyakit ini berpotensi sangat rawan kalau kondisi fisik dan psikisnya terganggu, dan KPK sepertinya mengabaikan itu dan selalu berucap bahwa pak Lukas dalam keadaan sehat," jelasnya.

Oleh karena itu, ada dua hal yang menjadi permintaan THAGP sebagai pendamping keluarga Lukas. Pertama, Komnas HAM diminta untuk mengunjungi Lukas guna memastikan kondisi fisiknya. Kedua,  Komnas HAM diminta merekomendasikan kepada KPK untuk menyatakan Lukas unfit to stand trial, dan dihentikan penyidikannya lantaran dalam kondisi sakit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper