Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani rawat inap di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Lukas dirawat saat menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi di gedung lembaga antikorupsi tersebut.
Awalnya, dokter merekomendasikan politikus dari Partai Demokrat itu rawat jalan. Namun karena kondisinya memburuk, dokter merekomendasikan Enembe untuk rawat inap.
“Sehubungan dengan kondisi kesehatan tersangkan LUKAS ENEMBE maka mulai tanggal 17 Januari 2023 dilakukan pembantaran penahanan untuk dilakukan rawat inap [opname] di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto,” demikian dikutip oleh Bisnis, Kamis (19/1/2023).
Meski demikian, Ali berkukuh menegaskan bahwa sebenarnya kondisi Lukas stabil dan bisa melakukan aktivitas seperti biasa. Hal itu tidak terkecuali duduk, jalan, pergi ke toilet, dan makan/minum. Ali pun sempat menyebut Lukas diberikan kesempatan untuk bisa berolahraga seperti halnya tahanan lainnya, di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Tidak hanya itu, Ali pun berpendapat bahwa berdasarkan asesmen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebelumnya, kondisi kesehatan Lukas yakni fit to stand trial.
“Dalam konteks pemeriksaan sebenarnya bisa dilakukan hasil dari asesmen IDI sudah sangat jelasya, artinya dia bisa diperiksa pada proses penyidikan atau penuntutan, bahkan sampai ke persidangan itu bisa,” tuturnya.
Baca Juga
Mantan Ketua DPD Partai Demokrat itu, lanjut Ali, bisa menjawab pertanyaan penyidik sekaligus memberikan keterangan.
“Dalam konteks hukumnya sebenarnya KPK bisa kemudian melakukan itu karena tidak ada kekeliruan karena kami memiliki dokumen terkait bahwa yang bersangkutan bisa dilakukan pemeriksaan pada tingkat penyidikan saat ini,” ujar Ali.
Dia pun lalu mengingatkan kepada kuasa hukum Lukas untuk bisa tetap proporsional dalam menyampaikan kondisi kesehatan kliennya.