Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) kembali membekukan rekening baru terkait kasus Lukas Enembe yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menuturkan, langkah tersebut menjadi salah satu peran PPATK dalam pengusutan kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Gubernur Papua nonaktif tersebut.
Pihaknya juga terus mengikuti perkembangan penyidikan yang saat ini tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita terus melakukan koordinasi [dengan KPK] dan penambahan untuk saat ini selalu ada. Diketahui ada rekening baru, kita juga melakukan upaya hukum, salah satunya pembekuan dan penghentian transaksi seperti itu," terang Ivan usai mengikuti agenda Rapat Koordinasi Tahunan PPATK di Hotel Sultan, Kamis (19/1/2023).
Kendati demikian, Ivan enggan untuk menjelaskan secara rinci hasil temuan yang diperoleh oleh PPATK, termasuk nilai rekening baru yang mereka dapatkan.
Untuk diketahui, PPATK yang menyatakan siap untuk membantu KPK dalam pengusutan kasus Lukas Enembe ini sebelumnya juga telah memblokir rekening senilai Rp1,5 triliun milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua pada Januari 2023.
Baca Juga
Pemblokiran tersebut dilakukan usai PPATK menemukan adanya indikasi dugaan penyelewangan dana di rekening milik Pemprov Papua tersebut.