Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengacara Lukas Enembe Laporkan KPK ke Komnas HAM, Ada Apa?

Tim hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengadukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Komnas HAM.
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). KPK menunda pemeriksaan Lukas Enembe sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua karena kondisi kesehatan Lukas menurun. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). KPK menunda pemeriksaan Lukas Enembe sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua karena kondisi kesehatan Lukas menurun. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Bisnis.com, JAKARTA – Tim hukum dan advokasi Gubernur Papua (THAGP) nonaktif Lukas Enembe mengadukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Komnas HAM. KPK dituduh memperlakukan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur itu dengan tidak manusiawi.

Tim hukum dan advokasi Lukas mendatangi Kantor Komnas HAM, Kamis (19/1/2023), guna mendampingi keluarga untuk mengadukan perlakuan KPK yang dinilai mengarah ke tindakan tidak manusiawi.

"Karena Pak Lukas sakit tapi dipaksa dibawa ke sana dibawa ke sini dan akhirnya Pak Lukas hari ini harus dibawa ke rumah sakit dengan kondisi rawat inap," ujar Ketua Tim Non Litigasi THAGP Emanuel Herdyanto, dikutip Kamis (19/1/2023).

Pengaduan secara tertulis itu telah disampaikan kepada Komnas HAM hari ini, dan diharapkan keluarga bisa bertemu dengan Lukas. Emanuel menyebut keluarga belum pernah diberi kesempatan untuk bertemu sejak penangkapan Lukas dua pekan lalu.

Dia juga menyebut kliennya mengalami komplikasi. Dia membantah pernyataan KPK mengenai kondisi Lukas yang disebut fit to stand trial atau siap untuk menjalani proses pemeriksaan, penyidikan, bahkan hingga persidangan.

"Sakit yang diderita Pak Lukas itu ada beberapa sakit yang komplikasi, seperti ginjal kronis, penyakit stroke, bapak pernah stroke empat kali, kemudian ada diabetes melitus, ada kolesterol, dan hipertensi. Penyakit-penyakit ini berpotensi sangat rawan kalau kondisi fisik dan psikisnya terganggu, dan KPK sepertinya mengabaikan itu dan selalu berucap bahwa pak Lukas dalam keadaan sehat," jelasnya.

Oleh karena itu, ada dua hal yang menjadi permintaan THAGP sebagai pendamping keluarga Lukas. Pertama,
Komnas HAM diminta untuk mengunjungi Lukas guna memastikan kondisi fisiknya. Kedua,  Komnas HAM diminta merekomendasikan kepada KPK untuk menyatakan Lukas unfit to stand trial, dan dihentikan penyidikannya lantaran dalam kondisi sakit.

Menanggapi hal tersebut, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan bahwa dalam seluruh proses penanganan perkara tidak pernah melanggar hukum.

"Sehingga kami tidak paham apa yang disampaikan oleh pihak keluarga dan penasehat hukumnya terkait hal dimaksud, melanggar HAM nya di mana. Justru kami mengunjung tinggi HAM menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, hak-hak dari tersangka, hak kesehatannya kami penuhi bahkan dalam proses pemeriksaan pun tidak pernah kami paksa," terang Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/1/2023).

Ali juga menegaskan bahwa pihak keluarga diperbolehkan untuk menjenguk selama menaati prosedur dengan bersurat kepada penyidik. Dia mengatakan bahwa surat terkait sudah pernah diajukan namun tidak diloloskan.

"Memang pernah diajukan tapi data yang di pengajuannya berbeda dengan identitas sehingga tentu kami tolak ketika identitas data yang diberikan berbeda," ujar Ali.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper