Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online maupun Offline

Jika kamu ingin memperpanjang SIM, kamu harus mengetahui terlebih dahulu syarat dan cara perpanjang SIM online ataupun offline.
Cara perpanjang SIM/Digital Korlantas Polri
Cara perpanjang SIM/Digital Korlantas Polri

Bisnis.com, JAKARTA - Ketentuan terkait perpanjangan SIM perlu kamu ketahui jika kamu ingin memperpanjang SIM secara online. Untuk itu, kamu perlu mengetahui cara perpanjang SIM. Terkait hal ini, syarat perpanjangan SIM online perlu kamu perhatikan. Kamu juga harus melakukan pembayaran biaya perpanjang SIM sesuai dengan ketentuan. 

Cara perpanjang SIM menjadi pilihan yang praktis, karena kamu tidak perlu antri secara fisik di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM ( Satpas). Pengurusan ini bisa dilakukan melalui aplikasi perpanjang SIM online dengan mengikuti Langkah-langkah sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan. 

Berikut ini adalah beberapa cara perpanjang SIM yang sudah dilansir dari berbagai sumber:

1. Syarat untuk perpanjang SIM keliling

  • Siapkan SIM lama kamu.
  • Siapkan KTP elektronik.
  • Hasil pemeriksaan Kesehatan jasmani.
  • Hasil tes psikologi.
  • Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih dengan tinta yang tebal. 

2. Syarat perpanjangan SIM di kantor Samsat

  • Formulir permohonan untuk perpanjangan yang ada di loket.
  • KTP asli dan fotokopi sebanyak 4 lembar.
  • SIM lama yang akan diperpanjang (asli dan fotokopi).
  • Surat keterangan sehat dari dokter. 

3. Syarat perpanjangan SIM online

  • Foto fisik SIM lama.
  • Foto fisik ktp.
  • Suara hasil tes Kesehatan.
  • Surat keterangan lulus tes psikologi.
  • Pas foto dan background warna biru.
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos. 

4. Biaya perpanjang SIM C

  • PNPB SIM: Rp75.000
  • Tes psikologi: Rp37.000
  • Biaya layanan (melalui aplikasi): Rp10.000
  • Biaya pengiriman dan pengemasan: Rp31.501

5. Biaya perpanjangan SIM A

  • PNPB SIM: Rp80.000
  • Tes psikologi: Rp37.500
  • Biaya pengiriman dan pengemasan: Rp31.501

6. Cara perpanjangan SIM A dan C Online

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store.
  • Registrasi dengan nomor HP kamu.
  • Sistem akan memberikan kode OTP melalui sms.
  • Masukkan kode OTP.
  • Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN.
  • Masukkan data profil mulai dari NIK, nama dan email.
  • Sistem akan memberikan notifikasi mengaktifkan akun melalui email, lalu aktifkan.
  • Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness.
  • Siapkan semua syarat yang diperlukan.
  • Lakukan tes pemeriksaan Kesehatan atau RIKKES jasmani di erikkes.id di browser HP.
  • Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id di browser HP.
  • Lakukan perpanjangan SIM online dengan klik Menu SIM lalu klik Perpanjangan SIM.
  • Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online.
  • Pilih Satpas penerbit SIM.
  • Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas.
  • Pilih metode pengiriman atau pengambilan. Pengiriman dilakukan melalui Pos Indonesia, lalu masukkan alamat. Sementara pengembalian bisa dilakukan di Satpas penerbit SIM.
  • Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening. Lakukan pembayaran nontunai sesuai dengan prosedur.
  • Periksa status transaksi di Menu Transaksi.
  • Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang. 

7. Cara perpanjang SIM lewat website resmi

  • Buka website Korlantas Polri dan pilih menu pendaftaran SIM online. Selanjutnya, klik opsi perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan.
  • Isi seluruh kolom isian pada formulir permohonan perpanjangan SIM.
  • Masukkan kode verifikasi, lalu klik tombol kirim. Pada tahap ini, kamu sudah selesai registrasi. Bukti registrasi akan dikirimkan ke email.
  • Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM pengajuan perpanjang SIM. Pilih opsi pembayaran melalui EDC, ATM atau teller Bank BRI. Pastikan jumlahnya sesuai dengan jenis dan tarif.
  • Datang ke tempat SIM keliling atau Satpas atau Gerai pelayanan yang sudah dipilih Ketika registrasi online, dengan membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.
  • Tunggu giliran untuk pengambilan foto dan pencetakan SIM baru. 
    SIM kamu sudah selesai dibuat. 

Itulah beberapa cara dan syarat perpanjangan SIM yang harus kamu ketahui. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hana Fathina
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper