Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Polri Sikat Komplotan Penguras 493 Rekening Nasabah

Bareskrim Polri komplotan penguras 493 rekening nasabah terkait penipuan online menggunakan modus phising melalui pengiriman aplikasi.
Ilustrasi penipuan online melalui sambungan telepon/Freepik.
Ilustrasi penipuan online melalui sambungan telepon/Freepik.

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) meringkus komplotan penguras 493 rekening nasabah terkait penipuan online menggunakan modus phising melalui pengiriman aplikasi (apk)  modifikasi dan link ilegal.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap 13 tersangka.

“Para pelaku berhasil diamankan di Palembang, Makassar dan Banyuwangi bersama dengan sejumlah barang bukti,” ujar Vivid di Bareskrim, Kamis (19/1/2023).

Vivid menjelaskan bahwa pihaknya mengetahui ada beberapa peran yang dimainkan para tersangka.

Peran-peran tersebut seperti developer aplikasi yang sudah dimodifikasi, agen database calon korban (nasabah bank), pelaku social enginering, penguras rekening, dan pelaku penarikan uang.

Saat beroperasi, para pelaku memodifikasi apk untuk mendapatkan akses ke inbox SMS perangkat korban.

Hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan kode OTP yang diterima korban, terutama kode OTP dari aplikasi mobile banking dan e-wallet.

“Modifikasi aplikasi peretasan yang dibuat para pelaku tersebut telah menyasar lebih dari 493 korban dengan modus mengirimkan informasi jasa pengiriman trackingmelalui apk modifikasi yang dikirimkan melalui aplikasi whatsapp,” ucap Vivid.

Sampai saat ini pihaknya masih memperdalam dan mengembangkan kasus kejahatan penipuan online berkedok apk ini, karena masih ditemukan sejumlah orang yang diduga membantu para pelaku dalam melancarkan aksinya.

Berikut tips menghindari penipuan online:

Pertama, jangan sembarangan klik pada pesan Whatsapp dengan nomor pengirim yang tidak dikenal karena itu bisa jadi link phishing ataupun malware.

Kedua, apabila belum mengklik agar lakukan langkah-langkah berikut. Segera hapus aplikasi, blok pengirim chat, dan hubungi bank untuk mengecek saldo.

Ketiga, apabila sudah mengklik, agar lakukan langkah-langkah berikut: uninstall aplikasi, cek anomali pada m-banking dan internet banking, hubungi bank dan kepolisian apabila terdapat akses ilegal ke rekening perbankan.

Selain itu, selalu instal aplikasi dari sumber yang terpercaya dan instal antivirus yang dapat diupdate secara berkala.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper