Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Akan Panggil Ketua DPRD Tolikara dalam Kasus Lukas Enembe

KPK berencana memanggil Ketua DPRD Tolikara, Sonny Wanimbo untuk pendalaman kasus suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur Papua Lukas Enembe
KPK Akan Panggil Ketua DPRD Tolikara dalam Kasus Lukas Enembe. Lukas Enembe, tersangka dugaan suap tiba di Bandara Samratulangi, Manado dikawal oleh Dansat Brimob Polda Papua, Irwasda Polda Papua dan Kapolda Sulawesi Utara, Selasa (10/1/2023)./Antara
KPK Akan Panggil Ketua DPRD Tolikara dalam Kasus Lukas Enembe. Lukas Enembe, tersangka dugaan suap tiba di Bandara Samratulangi, Manado dikawal oleh Dansat Brimob Polda Papua, Irwasda Polda Papua dan Kapolda Sulawesi Utara, Selasa (10/1/2023)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Ketua DPRD Tolikara, Sonny Wanimbo untuk pendalaman kasus suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur Papua Lukas Enembe.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut dasar pemanggilan ini adalah pengakuan Sonny sebagai keluarga Lukas Enembe saat penyidik membekuk Lukas di Papua beberapa hari lalu.

"Ketika penangkapan, kami ikutkan karena [Sonny] mengaku sebagai keluarga tersangka LE, sehingga keikutsertaannya menjadi penting untuk memastikan bahwa seluruh proses penangkapan hingga membawanya ke Jakarta telah sesuai prosedur hukum," ujar Ali saat kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).

KPK, kata Ali, akan terus menggali informasi guna mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Lukas lewat semua orang yang diduga terkait.

"Pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara tersangka LE kami pastikan terus dilakukan, siapapun bila diduga mengetahui rangkaian perbuatan tersangka pasti kami panggil sebagai saksi," ucapnya.

Sebelumnya, diketahui Lukas Enembe menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi proyek di Papua yang bermula saat perusahaan milik tersangka RL yaitu PT TBP (Tabi Bangun Papua) ingin dimenangkan untuk mengerjakan proyek multi years di Papua.

Dalam proyek tersebut, Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan bahwa sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Lukas Enembe diduga menerima uang dari RL sebesar Rp1 miliar.

“Lukas Enembe diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 Miliar,” jelas Firli.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper