Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkes Pastikan Kasus Keracunan Chiki Ngebul Belum Ditetapkan sebagai KLB

Kemenkes menegaskan kasus keracunan akibat jajanan pangan dengan kandungan nitrogen cair hingga saat ini belum ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). 
Kantor Kementerian Kesehatan di Jakarta Selatan./Istimewa
Kantor Kementerian Kesehatan di Jakarta Selatan./Istimewa
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa kasus keracunan akibat jajanan pangan dengan kandungan nitrogen cair hingga saat ini belum ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). 
 
Direktur Penyehatana Lingkungan (PL) Kemenkes Anas Ma'ruf menuturkan, keputusan ini dipertimbangkan usai kasus keracunan akibat jajanan yang dikenal dengan sebutan chiki ngebul ini belum ditemukan secara merata di seluruh wilayah Indonesia. 
 
Kasus keracunan itu, sambungnya, masih belum menunjukkan lonjakan kasus yang cukup signifikan sejak pertama kali dilaporkan pada Juli 2022 lalu. 
 
"Saat ini kejadiannya baru sporadis, masih di beberapa tempat yang tersebar sehingga yang kita utamakan adalah bagaimana melakukan kewaspadaan," tutur Anas dalam konferensi pers daring, Kamis (12/1/2023). 
 
Adapun Kemenkes hingga kini hanya merekomendasikan masyarakat untuk tidak menggunakan kandungan nitrogen cair pada berbagai jenis sediaan pangan, terutama pada produk yang menjadi jenis jajanan kaki lima. 
 
Kasus keracunan akibat chiki ngebul ini memang menjadi masalah kesehatan yang baru diterima laporannya oleh Kemenkes pada 2022 lalu.
Kasus keracunan pertama kali ditemukan di Desa Ngasinan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo pada Juli 2022. 
 
Berselang empat bulan, kasus keracunan akibat jajanan dengan kandungan nitrogen cair ini kemudian turut dilaporkan oleh pihak UPTD Puskesmas Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya. 23 siswa sekolah dasar (SD) dilaporkan mengalami gangguan pencernaan seperti mual dan muntah, serta pusing usai mengonsumsi jajanan chiki ngebul. 
 
Keracunan akibat kudapan ini membuat 6 orang siswa harus menerima perawatan di puskesmas dan 1 lainnya bahkan sempat dirujuk ke rumah sakit setempat untuk dilakukan observasi.
 
Laporan kasus selanjutnya diterima oleh Kemenkes pada 21 Desember 2022 dari unit gawat darurat (UGD) RS Haji Jakarta. Terdapat seorang pasien laki-laki berumur 4 tahun yang mengalami nyeri perut usai mengonsumsi jajanan chiki ngebul. 
"Dari data yang kami dapatkan, baru ada kejadian terekam di 2022. Di 2021. 2020, 2019, kami tidak ada laporan karena setiap tahun kami kumpulkan laporan terkait dengan kejadian keracunan pangan apapun penyebabnya itu belum kami temukan, tidak ada laporan katakanlah," terang Anas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper